Presiden Bantu Karyawan Swasta Rp 600 Rb
Perusahaan agar Segera Siapkan KTP Karyawan Setor ke BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Rp 600 Ribu
karyawan swasta dan buruh non PNS dan pegawai BUMN kini bisa mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp 600 ribu per b
POS KUPANG.COM--Para karyawan swasta dan buruh non PNS dan pegawai BUMN kini bisa mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Presiden Jokowi.
Bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Presiden Jokowi itu ditujukan bagi karyawan swasta atau buruh non PNS dan pegawai BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Jangan lupa untuk karyawan swasta menyiapkan kartu tanda penduduk atau KTP kan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BLT Presiden Jokowi.
Simak rincian, informasi lengkap serta persyaratan terkait bantuan Presiden Jokowi untuk karyawan pada berita berikut ini.
Setidaknya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi karyawan atau pekerja untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
4 Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi, Simak Rinciannya ()
1. Warga Negara Indonesia
Syarat pertama bagi calon karyawan penerima bantuan intensif upah dari Presiden Jokowi harus Warga Negara Indonesia atau WNI.
Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah karyawa swasta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara aktif.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif," katanya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
3. Memiliki Rekening Bank Aktif
Persyarakat ketiga agar karyawan swasta mendapatkan intensif gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan yaitu harus memiliki rekening bank aktif.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyaluran dana dari pemerintah kepada rekening karyawan penerima bantuan.
Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali."

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
4. Bukan Peserta Program Kartu Prakerja
Kemudian, syarat terakhir bagi karyawan swasta agar mendapatkan intensif gaji Rp 600 ribu per bulan adalah tidak termasuk dalam peserta program Kartu Prakerja.
"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” lanjut Ida Fauziah .
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran.
Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.
Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT), kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Tribunnews.com)
Hanya saja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberikan perincian kapan BLT bagi karyawan ini akan mulai diberikan.
Masih dirancang, berapa nilai BLT per bulan per orang, maupun berapa lama atau berapa bulan BLT bagi karyawan ini akan dikucurkan.
Dikutip dari Tribun Style, Menkeu Sri Mulyani, insentif bagi pekerja ini merupakan bantuan langsug tunai (BLT) yang akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun total anggaran untuk BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini diperkirakan mencapai Rp 31 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan rencana ini masih dalam kajian internal pemerintah sehingga mekanisme karyawan penerimannya belum bisa dipastikan.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020).
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani bakal menambah BLT lainnya baik bagi penerima program keluarga harapan (PKH) hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di lapisan usaha mikro dan ultra mikro.
Adapun total anggarannya dari BLT tambahan mencapai Rp 203 triliun.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Karyawan Swasta Siapkan KTP dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/08/12/karyawan-swasta-siapkan-ktp-dan-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-dapatkan-blt-rp-600-ribu-dari-jokowi?page=all.
Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi
