News

Proyek di Pulau Siput Mangkrak, DPRD Lembata Minta Kapolda NTT Tetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Tiga Fraksi DPRD Lembata mendesak Kapolda NTT segera menetapkan tersangka proyek mangkrak Pulau Siput Awololong.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Apperal saat melakukan akai unjuk rasa di Pulau Siput, Awololong, Kamis (24/1/2019). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Richo Wawo

POS KUPANG, COM, LEWOLEBA - Tiga Fraksi DPRD Lembata mendesak Kapolda NTT segera menetapkan tersangka proyek mangkrak Pulau Siput Awololong.

Ketiga fraksi itu, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Amanat Persatuan.

Hal itu mereka sampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019. Sidang paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2020 ini dilangsungkan di Kantor DPRD Lembata, Selasa (11/8).

Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin beserta rombongan sendiri sudah berada di Kabupaten Lembata dalam rangka kunjungan sejak Minggu (9/8) dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Rabu (10/8) besok.

Juru bicara Fraksi Gerindra Lorens Karangora saat membacakan pandangan akhir fraksinya, menyebutkan, kalau fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya sangat berharap kedatangan Kapolda NTT Hamidin membawa banyak manfaat bagi proses penegakan hukum di Lembata.

"Kami menitipkan harapan di pundak Bapak Kapolda NTT agar kasus hukum Pembangunan Destinasi wisata Awololong segera mencapai titik terang karena belakangan ini kami merasa kasus ini menjadi sunyi dan seolah tenggelam entah disebabkan oleh apa dan siapa," ujar Lorens di paripurna dewan dan jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Kabupaten Lembata.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PDIP Gabriel Raring saat membacakan laporan pendapat akhir fraksinya, meminta agar lembaga DPRD mengutus Komisi 3 DPRD Lembata yang bermitra dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata untuk menanyakan progres proses penegakan hukum terhadap kasus pulau siput Awulolong pada Kapolda NTT.

Hal senada juga diungkapkan juru bicara Fraksi Amanat Persatuan (FAP) Hasan Baha yang membacakan pendapat akhir fraksinya.

"FAP mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolda NTT di Lembata dan terus mempertanyakan kasus Awololong kapan ditetapkan tersangkanya. Semoga kedatangan Kapolda di tanah Lembata membawa kado bagi masyarakat Lembata sebelum pindah ketempat tugas yang baru," tandas Hasan dalam rapat yang cuma dihadiri Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali tersebut.

FAP berharap kedatangan Kapolda NTT membawa sinyal positif dan bukan signal negatif terkait penegakan hukum di Lembata.

Ia menambahkan, FAP mendesak pemerintah dalam hal ini Wakil Bupati sesuai kewengangan pengawasan yang diberikan Undang-Undang untuk membangun koordinasi dengan Polda NTT terkait penanganganan kasus dugaan korupsi Awololong dan mendorong Wakil Bupati Lembata agar mengawasi secara ketat proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Lembata dan segera melaporkannya kepada penegak hukum jika ada dugaan korupsi pada proyek-proyek APBD tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Itwasdum Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis Nomor ST/2247/VIII/KEP/2020. Pengganti Hamidin sebagai Kapolda NTT adalah Irjen Pol. Lotharia Latif yang sebelumnya menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.

Irjen Pol Hamidin sendiri menjabat Kapolda NTT selama kurang lebih 11 bulan dan baru pertama kalinya datang ke Lembata di pengujung masa baktinya di NTT. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved