News
Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah - Tiga Amalan yang Disunnahkan saat Menyambut Bulan Muharram
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriyah akan jatuh pada hari Kamis 20 Agustus 2020 mendatang.
POS KUPANG, COM - Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriyah akan jatuh pada hari Kamis 20 Agustus 2020 mendatang.
Tahun baru Islam ditandai dengan masuknya bulan Muharram.
Pergantian tahun baru hijriyah didasarkan pada peredaran bulan, karena itu tahun hijriah sering juga disebut tahun qamariyah.
Bagi umat Muslim, bulan Muharram memang menjadi salah satu momentum mulia karena menjadi bulan pembuka tahun baru.
Tribunjogja.com merangkum ada tiga amalan yang disunahkan bagi umat muslim saat menyambut bulan Muharram.
Tiga amalan tersebut tercantum dalam kitab I`anatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafi`iyyah, pada jilid 2 hal 267.
Berikut tiga amalan tersebut :
1. Puasa Asyuro dan Tasu'a
Yang berkaitan dengan puasa adalah puasa sunah yaitu pada hari kesepuluh dan kesembilan di bulan itu.
Sering juga disebut dengan `Asyuro dan Tasu`a.
Dari Abu Hurairoh RA ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda:
"Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum di bulan Alloh Muharram. Dan sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam" (HR Muslim 1162)
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA berkata:
"Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Ini hari Assyura, dan Alloh tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka" (HR Bukhari 2003)
Rasulullah SAW bersabda:
"Shaumlah kalian pada hari `Assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya" (HR Ath-Thahawy dan Al-Baihaqy serta Ibnu Khuzaimah 2095).
2. Meluaskan belanja
Dari hadits Abi Said Al-Khudhri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun."
Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan.
Yang menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi.
Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajarmengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih.
Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan perbuatan ini di hari Asyura.
3. Bersedekah
"Siapa yang puasa hari Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun."
Pada hari itu juga disunnahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab Malik.
Sedangkan mazhab lainnya, tidak ada landasan dalil yang secara khusus menyebutkan hal itu dan kuat derajat haditsnya. (tribunjogja.com)