Setber PM-MB Gelar Demo di Labuan Bajo, Ini Pernyataan Sikapnya
Setber PM-MB menggelar demonstrasi mendukung pembangunan destinasi pariwisata super premium di Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
5. Undang-Undang No. 31/2004 Tentang Perikanan
6. Undang-Undang No. 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah
7. Undang-Undang No. 68/1998 Tentang kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
8. Undang-Undang No. 25/2000 Tentang Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Otonomi
9. Peraturan Pemerintah No. 44/2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
10. Peraturan Pemerintah No. 45/2004 Tentang Perlindungan Hutan
11. Keputusan Mentri Kehutanan RI No. 6186/Kpts.II/2002 Tentang Organisasi Tata Kerja Balai Taman Nasional.
Dijelaskannya, atas dasar keputusan mentri serta telah dipertimbangkan dari berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana pada poin 2
(dua) di atas maka kawasan Taman Nasional Komodo ditetapkan 9 (Sembilan) zonasi yang bertujuan mengatur tata manfaat kawasan konservasi yaitu: Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan Wisata Daratan, Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan, Zona khusus Pemukiman, Zona Pemanfaatan Wisata Bahari, Zona Pemanfaatan Tradisional dan Zona Khusus Plagis.
Sikap mendukung ketiga, jika paradikma 'back to the function of the area for conservation eyes', lanjut Florianus, maka kebijakan Carrying Capacity yang dilakukan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan RI di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) mutlak bertujuan menselaraskan antara daya dukung kawasan dan jumlah maksimum individu didukung oleh sumberdaya ekosistem yang ada,
Dikatakannya, hal itu sesuai fungsi kawasan adalah sebuah kawasan yang berciri khas khusus tertentu yang memiliki fungsi-fungsi pokok yakni, pengawetan keanekaragaman tumbuhan satwa serta ekosistemnya yang payung hukumnya Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Serta Ekosistemnya.
"Faktanya ada kelompok tertentu yang mengatas namai pelaku industri pariwisata di Labuan bajo menolak kebijakan Carrying Capacity yang dilakukan kementrian Lingkungan dan Kehutanan RI dalam kawasan taman Nasionbal Komodo dengan alasan ”membunuh” aktivitas industri pariwisata," katanya
Lebih lanjut, di sisi lain kelompok yang sama tersebut menolak pembangunan sarana pariwisata (sarpas) di Loh Buaya Pulau Rinca dengan alasan Konservasi serta alasan pembangunan yg dibangun bercirikan Betonisasi.
Pada hal, lanjut Florianus, faktanya pembangunan sarana pariwisata yang dilakukan pemerintah pusat tersebut dibangun diatas zona pemanfaatan wisata daratan seluas ± 1 (satu) hektar.
"Selain itu bangunan yang dimaksud adalah renovasi bangunan yang lama dan yang terletak di area zona pemanfaatan berciri khas betonisasi seperti yang sudah ada saat ini di Loh Liang Pulau Komodo, Papagarang serta beberapa pos TNK serta bangunan rumah rakyat di Zona pemukiman khusus Kawasan Taman Nasional Komodo," katanya.
Sikap mendukung keempa pemahaman wisata super premium, menurutnya bukan soal mahal, tetapi kualitas pelayanan yang baik.