Setber PM-MB Gelar Demo di Labuan Bajo, Ini Pernyataan Sikapnya
Setber PM-MB menggelar demonstrasi mendukung pembangunan destinasi pariwisata super premium di Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Setber PM-MB Gelar Demo di Labuan Bajo, Ini Pernyataan Sikapnya
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) menggelar demonstrasi mendukung pembangunan destinasi pariwisata super premium di Labuan Bajo dan Sarpras di TNK.
Demo tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2020). Masa pendemo melakukan konvoi menggunakan mobil komando dan iringan mobil dan motor dari Patung Komodo Labuan Bajo.
Demonstrasi dilakukan di beberapa titik, di antaranya Kantor Bupati Mabar, Kantor BOPLBF, Kantor DPRD Mabar dan Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Setber PM-MB tergabung dari Himpunan Nelayan Bersatu Kecamatan Komodo (NUANSA), Komite Aliansi Masyarakat Manggarai Barat (KAM – MB), Angkatan Muda Pro Reformasi Manggarai Barat (AMP), Gerakan Masyarakat Anti Tambang MANGGARAI BARAT (GERAM), Gerakan Perempuan Membangun (EMBUN), Forum Multi Kultur Membangun (FMKM) Manggarai Barat, Komunitas Pelaku Pariwitasa Manggarai Barat.
Dalam pernyataan sikap yang diterima POS-KUPANG.COM, Sekjen Setber PM-MB, Florianus Surion Adu menyatakan sikap mendukung berdasarkan pertama, Perpres 32/2018 tentang Penunjukan Badan Otoritas Pariwisata Labuan bajo flores (BOPLBF) di Labuan Bajo serta penetapan Kawasan Strategis Nasional di Labuan Bajo sebagai Kawasan Pariwisata Super Premium adalah bentuk nyata serta fakta bahwa negara hadir demi memajukan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.
"Kebijakan pemerintah adalah berkah bagi masyarakat Manggarai Barat yang tentu hal itu juga sangat diharapkan daerah- daerah lain yang memiliki potensi pariwisata yang sama di Indonesia khususnya masyarakat NTT. Tentang BOP di Labuan bajo sebagai representasi pemerintah pusat di Labuan bajo, dipahami memiliki fungsi Otoritatif dan fungsi koordinatif," kata Sekjen Setber PM-MB, Florianus Surion Adu.
Dalam menjalankan kedua fungsi tersebut , lanjut Florianus, BOP dipahami bukan sebagai penguasa tunggal yang dituding mencaplok lahan milik masyarakat atau mengambil kewenangan pemeritah daerah Manggarai Barat tetapi sesuai Perpres 32/2018 tentang Badan Otoritas Pariwisata Labuan bajo Flores (BOPLBF) merupakan instrumen untuk memastikan eksistensi Labuan bajo dan Flores sebagai destinasi super premium.
"Jika di pahami benar baik dalam setiap sosialisasi, pertemuan dan diskusi publik yang diselenggarakan BOPLBF selama ini sangat jelas posisi BOPLBF justru memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan terkoordinasi dan tidak overlapping dan BOP-LBF saat ini justru memperkuat keberadaan pelaku pariwisata yang legal lantaran terdaftar resmi di daerah serta legalitas resmi di pelabuhan dan Balai Taman Nasional Komodo," jelasnya.
Sikap mendukung kedua, Pembangunan sarana pariwisata (sarpas) di Loh Buaya pulau Rinca Desa Pasir Panjang Kawasan Taman Nasonal Komodo (TNK), kata Florianus, tentu telah didahului kajian serta penunjukan lokasi sesuai tata manfaat kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Menurutnya, pembangunan yang akam dilakukan sesuai ketentuan yang berpedoman pada Peraturan Mentri Kehutanan RI No. P.56/Menhut.II/2006 tentang Pedoman Taman Nasional di seluruh Indonesia yang merujuk pada ketentuan peraturan Perundang-undangan:
1. Undang - Undang No. 5/1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-Undang No. 23/1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup
3. Undang-Undang No. 41/1999 Tentang Kehutanan
4. Undang-Undang No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air