Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Endus Jaksa Pinangki Terima Uang Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Sang Suami Perwira Polisi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
Ya jaksa pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Dalam kasus ini, jaksa pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selidiki Pelaku Lain
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari Setiyono.
Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih baru menetapkan jaksa pinangki sebagai tersangka.
Penyidik akan mendalami apakah jaksa pinangki bergerak sendiri dalam aksinya atau tidak.
• KRONOLOGI Lengkap Suami Bunuh Istri, Usai Tikam Istri, Jhony Duduk Terkulai Lemas Jaga Jasad Istri
"Itu perkembangan selanjutnya. Sementara ini kami sampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga semalam," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditangkap.
"Kami berharap siapapun yang terlibat kasus ini bisa segera ditangkap," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8).
Dia mengatakan ketegasan, Kejagung dalam menetapkan jaksa pinangki sebagai tersangka juga membuktikan bahwa Korps Adhyaksa terus melakukan reformasi internal.
Oleh karenanya, politikus Gerindra itu juga mengapresiasi aksi Kejagung tersebut.
"Ibarat membersihkan ruangan diperlukan sapu yang bersih, menegakkan hukum juga harus dengan aparat yang bersih," kata dia.