Berita Kota Kupang

Indri Sebut Tidak Ada Kata Sepakat Pada Mediasi Kedua Terkait Status Ketenagakerjaan di Barata

Kuasa Hukum PT Barataguna Indoganesha Kupang, Samuel David Adoe, SH, menambahkan, benar bahwa sesuai aturan pemerintah, para karyawan tidak boleh diPH

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Wihers R. Herewila selaku perwakilan PT Barataguna Indoganesha Kupang dan Kuasa Hukum Samuel David Adoe, S. H, pasca menghadiri proses mediasi di Kantor Depnaker Kota Kupang, Rabu, 12/08/2020. 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oncy Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Persoalan kejelasan status sebagai karyawan dan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja di Barata Department Store Kupang terus bergulir hingga ke tingkat mediasi.

Dalam mediasi kedua yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang para pekerja menyebutkan, belum ada kata sepakat antara pihak mereka dan pemilik perusahaan.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 12/08/2020, Indri Ariyani, salah satu pekerja Barata Department Store Kupang pasca melakukan mediasi dengan pemilik perusahaan mengatakan, belum ada kata sepakat antara para karyawan dan pemilik perusahaan.

"Kami para pekerja tetap menolak keputusan perusahaan yang menawarkan kepada kami untuk mengundurkan diri atau diPHK dengan kompensasi yang mereka kasih dan yang sudah tertera dalam surat keputusan,"ungkapnya

Sejauh ini menurut penjelasan Depnaker Kota Kupang, ujar Indry, masih dilakukan satu kali mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. Jika dalam tahap mediasi yang digelar nanti tidak menuai kata sepakat, maka akan dilanjutkan ke tingkat Peradilan Hubungan Industrial.

Pada proses mediasi kedua yang digelar pada hari itu, Indry menjelaskan bahwa, pihak karyawan sempat mengangkat topik seputar penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan. Namun pihak perusahaan tidak memberikan kepastian tentang pengaktifan kembali BPJS mereka.

"Dari perusahaan belum berikan kita kepastian, kapan BPJS kita diaktifkan kembali. Katanya perusahaan masih mengumpulkan biaya. Mereka bilang, mereka akan bertanya lagi. Karena, mereka hanya penerima kuasa. Jadi yang mengambil keputusan itu dari pusat," tandasnya.

Indry berharap, pihak perusahaan bisa mempertegas status mereka sebagai karyawan Barata Department Store. Jika tidak ada kejelasan pihak karyawan menginginkan penyelesaian persoalan yang mereka alami sesuai aturan yang berlaku.

"Memang kita juga berharap, kita masih bekerja lagi. Tapi kalalu memang perusahaan sudah tidak mau pakai kita yah yang penting apapun keputusan yang mereka berikan harus sesuai dengan aturan," pungkasnya

Perwakilan PT Barataguna Indoganesha Kupang, Wihers R. Herewila mengatakan, proses mediasi sudah berjalan dua kali.

"Kemarim, itu bipartit. Kemarin kita menyampaikan kondisi perusahaan, yang lagi kolaps segala macam, dan kami mencoba menggali sumber yang ada, menyiapkan anggaran walaupun tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada," jelas Wihers

Dia menambahkan, pihak perusahaan berusaha, ketika para karyawan berhenti (bekerja) dari Barata, ada dana yang diperoleh untuk mencukupi kebutuhan mereka, termasuk dana yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait opsi yang diberikan perusahaan kepada para karyawan untuk mengundurkan diri atau diPHK, Wihers menegaskan bahwa, pihak perusahaan tidak mempersoalkan tentang diberhentikan atau mengundurkan diri. Tetapi mana yang terbaik

"Tetapi mana yang terbaik untuk teman-teman karyawan, untuk perusahaan yang kondisi saat ini. itu yang sebenarnya. Tinggal kita menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada," bebernya

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya telah memberikan penjelasan terkait keadaan riil keuangan perusahaan yang dipersiapkan sebagai modal bagi para karyawan ketika berhenti bekerja.

Dikatakan Wihers, masalah pandemi Global membawa dampak buruk pada kondisi finansial PT Barata Indoganesha. Tidak hanya Barata yang berada di Kota Kupang, namun dampak finansial akibat pandemi Global Covid-19 dirasakan Barata di hampir semua provinsi.

Langkah-langkah yang diambil, tidak jauh berbeda. Pihaknya menggali sumber-sumber dana yang ada sesuai kemampuan perusahaan. Namun untuk memenuhi seluruh harapan para karyawan, bagi Wihers, tidak mungkin dilakukan.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, paparnya, Barata Kupang telah mengalami defisit atau kerugian sejak tahun 2018. Hal ini diperparah lagi dengan situasi pandemi Covid-19. Dari 26 karyawan yang Barata Department Store Kupang, 6 orang telah menerima kompensasi dan jamsostek dari perusahaan.

Kuasa Hukum PT Barataguna Indoganesha Kupang, Samuel David Adoe, SH, menambahkan, benar bahwa sesuai aturan pemerintah, para karyawan tidak boleh diPHK. Namun kondisi keuangan perusahaan yang menjadi persoalan.

"Dalam surat edaran menteri itu jelas. Dalam kondisi Covid-19 ini, kalau ada perusahaan yang sekarang new normal kondisi keuangannya baik, dia boleh kembali membuka perusahaan dan membayar gaji karyawan. Tergantung pada kondisi keuangan perusahaan," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya membawa surat dari akuntan publik, yang mana menghitung secara nasional dan wilayah. Berdasarkan hasil akuntan publik, Barata NTT pada tahun 2018, alami defisit sebanyak 1 Miliar lebih. Pada tahun 2019, mengalam defisitk 900 juta lebih.

Maka dari itu, dalam kondisi new normal ini, sambung Samuel Adoe, Barata Department Store Kupang tidak bisa dioperasikan kembali.

"Mungkin mengarah ke kolaps," tutupnya (CR5)

Hanya Karena Emosi Dimarahi Istri, Suami di TTS Tega Tebas Istri Hingga Tewas, SEDIH

Wihers R. Herewila selaku perwakilan  PT Barataguna Indoganesha Kupang dan Kuasa Hukum Samuel David Adoe, S. H, pasca menghadiri proses mediasi di Kantor Depnaker Kota Kupang, Rabu, 12/08/2020.
Wihers R. Herewila selaku perwakilan PT Barataguna Indoganesha Kupang dan Kuasa Hukum Samuel David Adoe, S. H, pasca menghadiri proses mediasi di Kantor Depnaker Kota Kupang, Rabu, 12/08/2020. (POS-KUPANG.COM/ONCY REBON)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved