News

ADA PERUBAHAN! Kabar Terkini Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dan Pembayaran Gaji 13 Pegawai dan Pensiunan

Selain karyawan swasta, tenaga honorer dipastikan dapat subsidi gaji Rp 600 ribu yang rencananya mulai dibayar September mendatang.

Editor: Benny Dasman
Kontan.co.id
Gaji 13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Pertengahan Agustus Cair, Uang Pensiun Naik 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.
Sekretaris Rp 7,99 juta.
Anggota Rp 7,99 juta.

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT

Madya Rp 9,59 juta.

Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta.
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.

Pendidikan D2/D3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta.

Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.

Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Honorer Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Subsidi Gaji"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved