News
ADA PERUBAHAN! Kabar Terkini Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dan Pembayaran Gaji 13 Pegawai dan Pensiunan
Selain karyawan swasta, tenaga honorer dipastikan dapat subsidi gaji Rp 600 ribu yang rencananya mulai dibayar September mendatang.
POS KUPANG, COM - Berikut kabar terbaru tentang subsidi gaji Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji dibawah Rp 5 juta dan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Selain karyawan swasta, tenaga honorer dipastikan dapat subsidi gaji Rp 600 ribu yang rencananya mulai dibayar September mendatang.
Adapun gaji ke-13, pembayaran sudah dimulai sejak awal pekan ini dan saat ini prosesnya masih berlangsung di sejumlah daerah.
Subsidi Rp 600 Ribu
Kalau awalnya hanya karyawan swasta, kini ada perubahan karena pemerintah juga sudah memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.
Hal ini berdasarkan hasil rapat kementerian/lembaga yang awalnya hanya 13 juta pekerja yang mendapat insentif, kemudian bertambah menjadi 15 juta lebih pekerja.
Di dalamnya termasuk pekerja non ASN tersebut.
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.
Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.
Menaker sebelumnya menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Salah satunya ialah pekerja atau buruh penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah nonASN.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan melalui nomor rekening pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Gaji ke-13 2020
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan, mulai dibayarkan, Senin (10/8/2020) kemarin.
Seperti diketahui pemerintah telah melakukan pembayaran gaji ke-13, mulai Senin 10 Agustus 2020 dan Selasa 11 Agustus ini sejumlah daerah baru dibayarkan.
Pembayaran ini seiring diterbitkannya Peratauran Pemerintah atau PP No. 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS
PP No 44 tahun 2020 ditandatangani
Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB hari ini adalah sebesar Rp 13,57 triliun.
Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.
Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melaukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah menransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero).
Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Adapun penetima gaji ke-13 adalah pegawai yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:
Staf khusus di lingkungan kementerian.
Pimpinan LNS, LPP, BLU dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon PNS.
Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.
Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.
Sekretaris Rp 7,99 juta.
Anggota Rp 7,99 juta.
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT
Madya Rp 9,59 juta.
Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta.
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.
Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta.
Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Honorer Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Subsidi Gaji"