News
Sudah Siap, Penyerahan SK 100 Persen kepada 200 CPNS Lembata Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Pembatalan ini pun menuai polemik karena para calon abdi negara tersebut sudah menunggu acara pengambilan sumpah sejak pagi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Richo Wawo
POS KUPANG, COM, LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata membatalkan acara pengambilan sumpah dan penyerahan SK 100 persen bagi 200-an Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedianya berlangsung di Pantai Mingar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Sabtu (8/8).
Pembatalan ini pun menuai polemik karena para calon abdi negara tersebut sudah menunggu acara pengambilan sumpah sejak pagi hari dan sempat disebutkan pembatalan dilakukan karena para CPNS tidak membeli kuliner di sana.
Polemik ini turut disentil dalam Sidang Paripurna Tanggapan Badan Anggaran (Banggar) Ranperda Kabupaten Lembata tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 di Kantor DPRD Lembata, Senin (10/8).
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Lembata Hasan Baha meminta Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali menjelaskan masalah pembatalan tersebut.
Paskalis menjelaskan, pengambilan sumpah merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh seseorang yang mau menjadi PNS.
Namun, hal yang berkaitan dengan kebijakan pengambilan sumpah itu dimiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang adalah bupati sebagai kepala daerah.
"Kalau kita lihat semua sudah siap. Tapi terkesan etikanya tidak nampak pada saat itu. Akhirnya saya minta supaya dibenahi dulu. Karena di depan ada bupati sebagai PPK," tandas Paskalis.
Menurutnya, masalah etika dan kedisiplinan PNS ini penting karena akan berdampak pada saat mereka mengabdi di masyarakat.
Oleh sebab itu, sesuai kewenangan PPK, para CPNS diminta untuk menjalani masa orientasi dulu supaya disiplinnya lebih baik.
"Kalau sudah kerja nanti jangan sampai melaksanakan tugas tidak disiplin. Sehingga pembinaan mental berkaitan dengan disiplin dan motivasi kerja. Rencananya, dibina supaya respon dan motivasinya lebih baik," papar mantan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Lembata ini.
Dia juga membantah informasi yang menyebut kalau pembatalan pengambilan sumpah CPNS itu karena mereka tidak membeli kuliner di tempat itu.
"Bukan karena soal beli makan dan minum. Jadi konteksnya itu berkaitan dengan perilaku birokrasi," ujarnya.
Saat sidang itu, masalah pengadaan kapal patroli laut Torani 3 pada tahun 2015 mendapat catatan khusus dalam Sidang Paripurna tersebut. Jika Pemkab Lembata tak segera mengambil sikap dalam waktu 30 hari maka DPRD Lembata mendesak agar masalah pengadaan kapal oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ini dibawa ke ranah hukum.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lembata, Gabriel Raring, dalam laporan Banggar, menyebutkan, Badan Anggaran kembali menemuhan persoalan Belanja Kapal Torani 3 yang terjadi sejak tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar.