News
Langsung Dicopot, Begini Cara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Lecehkan 3 Polwan Sekaligus
Aksi tak terpuji diduga dilakukan Kasat Reskrim yang bertugas di Polres Kepulauan Selayar.
Akibatnya, AKBP Asep Darmawan dimutasi sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta dalam rangka pemeriksaan.
Terkait pencopotannya, AKBP Asep Darmawan telah menerima dengan legawa pencopotannya sebagai Kapolres Kampar.
"Saya tidak masalah, saya terima keputusan Pak Kapolri," kata dia.
2. Brigjen Prasetijo Utomo
Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Muncul dugaan, ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetijo Utomo disebut menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
"Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," tuturnya.
3. Brigjen Nugroho Slamet Wibowo