Jerinx SID Ditahan Polda Bali, Sang Istri Nora Alexandra Belum Mau Komentar

Pihak kepolisian Polda Bali akhirnya menahan drumer grup rock band, Jenrixn SID Sang istri yang sempat memberikan dukungan saat pemeriksaan kini bel

Editor: Alfred Dama
(Instagram @ncdpapl)
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra 

Jerinx SID Ditahan Polda Bali, Sang Istri Nora Alexandra Belum Mau Komentar 

POS KUPANG.COM -- Pihak kepolisian Polda Bali akhirnya menahan drumer grup rock band, Jenrixn SID

Sang istri yang sempat memberikan dukungan saat pemeriksaan kini belum berkata-kata mengenai penahanan suaminya

DiaNora Alexandra, istri dari Jerinx SID belum mau berkomentar terkait penahanan suaminya.

Bahkan, ia menyerahkan ponselnya kepada manajernya lantaran kerap dihubungi awak media.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manejer saya dulu," ujar seseorang yang mengangkat telepon Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2020).

Kabarnya Nora akan menggelar jumpa pers terkait penahanan suaminya di Polda Bali hari ini.

"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers," ucapnya.

Saat penahan Jerix, Nora membuat beberapa unggahan yang mengabarkan kondisinya saat ini.

Malaysia Terlihat Takut dengan China, Sampai Pasrah Fasilitas Tambang Minyaknya Diobok-obok

Masuk Islam Ikut Keyakinan Suami, Tapi Bella Saphira Tetap Banting Tulang Tak Harap Gaji Suami

Dalam unggahan Instagram Story, Nora mengatakan bahwa Jerinx SID khawtir dengan kondisinya bila sendirian di rumah.

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Tribunnews.com dari unggahan story Nora.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!," lanjut Nora.

Sekedar info, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Drummer band Superman Is Dead itu terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved