Berita Kabupaten TTS Terkini
HOK-nya Belum Dibayarkan, Yuliana Kembali Mengadu Ke DPRD TTS
Yuliana Boimau Ketua kelompok masyarakat yang mengerjakan jalan rabat beton sepanjang 100 meter dengan lebar 3,5 meter di Dusun I, Desa Oem
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Yuliana Boimau Ketua kelompok masyarakat yang mengerjakan jalan rabat beton sepanjang 100 meter dengan lebar 3,5 meter di Dusun I, Desa Oemaman, Kecamatan Kualin, Rabu (12/8/2020) mengadu ke DPRD TTS. Yuliana mengadukan hak HOK 18 orang anggota kelompoknya yang belum dibayarkan oleh pemerintah Desa Oemaman hingga saat ini.
Padahal, pekerjaan jalan rabat beton sudah rampung sejak Februari 2020 lalu.
Yuliana mengaku, sesuai kesepakatan awal dengan Ketua TPK, Melki Lausae per meter persegi dihargai dengan Rp. 70.000. Total HOK yang harus dibayarkan sebesar 24,5 juta. Namun setelah selesai dikerjakan, Ketua TPK justru ingkar janji dari kesepakatan awal. Nilai yang harus dibayarkan bukan 24,5 juta tetapi hanya 5 juta. Dengan alasan uang hanya sedikit.
Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, Yuliana menolak untuk menerima.
" February kami kerja habis, kami minta kami punya uang di ketua TPK dia bilang uang hanya sedikit jadi dia hanya mau kasih 5 juta. Saya bilang tidak bisa. Kami semua ada 18 orang sudah sepakat harus dibayar sesuai kesepakatan awal. Kalau bilang hanya 5 juta pasti dari awal kami tidak mau," ungkap Yuliana.
Ia mengaku, pengaduan terkait HOK tersebut sudah disampaikan mulai dari jenjang desa, kecamatan, Dinas PMD hingga DPRD TTS namun belum berbuah hasil. Justru, saat turun ke Desa, Dinas PMD yang diwakili Sekertaris Dinas, Zem Lake meminta masyarakat untuk menerima upah HOK senilai 5 juta tersebut.
" Kami ke desa, ke kecamatan ke Dinas PMD semua minta kami terima sudah uang yang 5 juta itu, tapi kami tidak mau. Ini ada apa kenapa hak kami 24,5 juta suruh bayar hanya 5 juta saja. Kami masyarakat rugi kalau begini," keluhnya.
Yuliana mengaku sudah pernah mengadu ke Komisi 1 DPRD TTS namun belum membuahkan hasil sehingga dirinya kembali mengadukan hal yang sama ke DPRD.
" Kami sangat berharap apa yang menjadi hak kami bisa dibayarkan utuh. Oleh sebab itu kami sangat berharap dari DPRD bisa membantu kami mendorong pemerintah desa agar apa menjadi hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan awal yaitu Rp. 70.000 per meter persegi," pintanya.
Ketua TPK,Melki Lausae yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum berhasil. Saat dihubungi anggota keluarga Melki yang menjawab panggilan telepon dan menginformasikan jika Melki sedang berada di luar rumah. (din)
• Pilkada 2020 - PDIP Sumba Timur Tunggu Pengumuman Tahap Berikutnya, INFO
Area lampiran

BalasTeruskan