Ternyata Ini Besaran Gaji Pegawai KPK Setelah Menjadi ASN
Sistem gaji Pegawai KPK baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap akan berubah setelah menjadi ASN
POS-KUPANG | JAKARTA - Sistem gaji Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap akan berubah bersamaan dengan akan diangkatnya mereka sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat.
Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).
• CEK REKENING: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair, Simak Syarat dan Besarannya
Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Setelah Pegawai Jadi ASN Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
" Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
• Dikawal Ketat Aparat Polisi dan TNI, KPK Datangi Vila Mewah Nurhadi, Mantan Sekretaris MA
Single salary system
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sistem penggajian yang diterima pegawai KPK menganut sistem penggajian tunggal atau single salary system.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.
Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi.
Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.