Praya Kaget Terima Surat Ini, Dikira Dari Pegadaian Padahal Gugatan Harta Warisan Dari Anak Kandung

Kala itu, Asroni berwasiat kepada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) 

Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

Namun, kata dia, ayahnya juga berpesan jika harta tersebut ingin dibagikan, harus dilakukan secara hukum Islam.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya Karena Dilarang Membuat Dapur" : https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/07392041/ibu-ningsih-menangis-digugat-anaknya-hanya-karena-dilarang-membuat-dapur?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved