Praya Kaget Terima Surat Ini, Dikira Dari Pegadaian Padahal Gugatan Harta Warisan Dari Anak Kandung

Kala itu, Asroni berwasiat kepada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) 

Praya Kaget Terima Surat Ini, Dikira Dari Pegadaian Padahal Gugatan Harta Warisan dari Anak Kandung

POS-KUPANG.COM - Hati siapa yang tak luluh mendengar peristiwa yang satu ini? Seorang ibu di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tiba-tiba mendapatkan surat yang isinya sangat mengejutkan.

Surat tersebut berisi gugatan harta warisan. Dan yang lebih mengharukan lagi, adalah gugatan tersebut  dari anak kandung sendiri.

Adalah Rully Wijayanto (32) menggugat ibu kandungnya, Praya Tinangsih (52), warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB, gara-gara harta warisan dari sang ayah.

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan, yang sakit strok kemudian meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.

KABAR GEMBIRA! BUMN Pencetakan Uang Negara Buka Lowongan Kerja 2020 Bagi SMA dan SMK, Anda Berminat?

Kata Kapolri: Kalau Kau Komitmen Aman, Tapi Kalau Kau Konspirasi, Korupsi Akan Terjadi Sampai Kiamat

Ingat Cek Rekeningmu, Presiden Jokowi Segera Transfer Bantuan Dana Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta

Kala itu, Asroni berwasiat kepada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Namun, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully, ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak diizinkan oleh Praya.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk semua anggota keluarganya, termasuk adik dan ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui bahwa almarhum ayahnya sempat berpesan agar rumah tersebut tak boleh djual.

Namun, jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi, kalau memang harus dibagi, katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Sempat dikira surat dari Pegadaian

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved