Dua Warga Nagekeo Positif Covid-19, Jubir: Pelaku Perjalanan Wajib Lapor Diri

Kabupaten Nagekeo kembali ke zona merah setelah dua warga diwilayah itu terkonfirmasi Positif Covid-19

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Nagekeo Silvester Teda Sada 

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kabupaten Nagekeo kembali ke zona merah setelah dua warga diwilayah itu terkonfirmasi Positif Covid-19.

Juru bicara posko Covid-19 Nagekeo, Silvester Teda Sada, menegaskan semua pelaku perjalanan wajib melaporkan diri kepada ketua RT setempat.

Kata Silvester hal itu guna mempermudah tim gugus Covid-19 Nagekeo melakukan pemantauan dan lainnya.

Nagekeo Kembali Zona Merah, Dua Pelaku Perjalanan dari Kalimantan Timur Positif Covid-19

Semua pelaku perjalanan wajib melakukan karantina mandiri dan wajib menaati protokol kesehatan.

"Hal yang harus kami tekankan di sini, bahwa setiap warga yang baru tiba dari zona merah, termasuk dari wilayah NTT, wajib lapor diri di RT setempat dengan kesadaran yang tinggi untuk memudahkan pengawasan proses skrining (penapisan) dan karantina mandiri," tegas Silvester Selasa (11/8/2020).

Ia menegaskan yang baru tiba dari luar wilayah NTT, harus memperlihatkan hasil swab dan atau rapid testnya.

Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji

Walaupun hasil negatif atau non reaktif, warga yang bersangkutan tetap harus karantina mandiri 14 hari di rumah.

"Jangan dulu bepergian atau berkontak erat dengan warga lain termasuk keluarganya," ujarnya.

Ia melanjutkan, hal berbeda dikecualikan untuk petugas/pejabat negara berkaitan dengan pelayanan publik penting dan mendesak yang dalam melaksanakan tugasnya, tetap dalam protokol covid-19.

Lebih lanjut ia menerangkan selain itu, setiap warga tetap wajib masker, cuci tangan dan jaga jarak. Bila ada gejala batuk pilek atau demam segera menghubungi petugas kesehatan atau langsung ke puskesmas terdekat.

"Hindari kerumunan dalam jumlah banyak apalagi yang melibatkan pelaku perjalanan yang tidak kita ketahui riwayat kedatangannya," ungkap dia.

Dia menegaskan setiap acara pesta dan upacara apapun yang melibatkan banyak orang, dan mulai marak akhir-akhir ini, sudah wajib hukumnya untuk memperhatikan ketentuan protokol Covid-19.

Ia menerangkan tim gugus tugas Kabupaten Nagekeo tentu saja akan mempertimbangkan kembali protokol "new normal" Covid-19 pasca perubahan status menjadi zona merah hari ini.

Ia menegaskan lebih dari itu, semua pihak, setiap warga, turut bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran wabah virus corona.

"Ini adalah "perang" semesta, perang bersama. Bukan hanya diserahkan kepada tim gugus tugas," tegasnya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved