Pencairan Gaji 13

Ternyata Pejabat Eselon I & II Juga Dapat Gaji Ke-13, Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Kalau sebelumnya, Selasa (21/7/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pejabat eselon I dan II tidak mendapat gaji ke-13

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati 

Untuk diketahui, seluruh PNS termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini.

Namun, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.

Sri Mulyani berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN terutama masuk di tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi.

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun bisa digunakan TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat tahun ajaran baru dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata, Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/10/145226126/ternyata-eselon-i-dan-ii-juga-dapat-gaji-ke-13.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved