Pencairan Gaji 13
Ternyata Pejabat Eselon I & II Juga Dapat Gaji Ke-13, Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Kalau sebelumnya, Selasa (21/7/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pejabat eselon I dan II tidak mendapat gaji ke-13
Ternyata Pejabat Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13, Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Apakah ada protes dari para pejabat eselon I dan II sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus mengubah kebijakan soal pembaginan gaji ke-13 tahun 2020?
Kalau sebelumnya, Selasa (21/7/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pejabat eselon I dan II tidak mendapat gaji ke-13, tapi pada Senin (10/8/2020), pernyataan itu sudah berubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Sri Mulyani pun menyatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.
Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 ridak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketuam dan Anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.
Selain itu, juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati.
Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.
"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti presiden dan seluruh jajaran kabinet," jelas Sri Mulyani.
Baru Rp 13,57 Triliun
Meskipun sudah disampaikan sebelumnya bahwa Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan cair hari ini, Senin (10/8/2020), namun ternyata belum semuanya bisa dicairkan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB hari ini adalah sebesar Rp 13,57 triliun.
Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri. selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.
Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah mentransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero). Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Untuk diketahui, seluruh PNS termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini.
Namun, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.
Sri Mulyani berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN terutama masuk di tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi.
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun bisa digunakan TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat tahun ajaran baru dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata, Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/10/145226126/ternyata-eselon-i-dan-ii-juga-dapat-gaji-ke-13.