Hingga Juli 2020, Efisiensi Penyelesaian Mekanisme Kliring PT KPEI Meningkat
Sehubungan dengan peran PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI) sebagai lembaga kliring dan penjaminan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sehubungan dengan peran PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI) sebagai lembaga kliring dan penjaminan, hingga akhir Juli 2020, nilai rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk Transaksi Bursa mencapai 52,52 persen, sedangkan rata-rata efisiensi dari sisi volume mencapai 58,39 persen.
Hal ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 yang mana rata-rata efisiensi penyelesaian dan efisiensi volume sebesar 48,84% dan 56,54%.
• Veteran Seroja di Malaka Tabur Bunga di Laut Pantai Selatan
Untuk pengelolaan risiko penyelesaian Transaksi Bursa, KPEI mengelola Agunan milik Anggota Kliring dengan nilai mencapai Rp18,76 triliun. Adapun sumber keuangan untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu Cadangan Jaminan dan Dana Jaminan telah mencapai Rp 158,37 miliar dan Rp5,31 triliun mengalami peningkatan dari nilai sebelumnya masing- masing sebesar Rp153,15 miliar dan Rp5,01 triliun di tahun 2019.
Hal tersebut diterangkan dalam acara Peringatan 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (10/8/2020) seperti tertulis dalam rilis yang diterima dari Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono, Senin (10/8/2020).
• Polsek Bola Bubarkan Judi Sabung Ayam di Dua Desa
Untuk peningkatan kapasitas organisasi, KPEI berhasil melakukan renewal sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013 untuk ruang lingkup seluruh divisi dan unit di KPEI serta penambahan New Data Centre dan berhasil meraih sertifikat Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management System/BCMS) ISO 22301:2012.
Guna mendukung perluasan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam transaksi pasar keuangan, BEI selaku Pemegang Saham KPEI melakukan peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor KPEI dari semula Rp165 miliar menjadi Rp200 miliar.
Selain memenuhi persyaratan melalui peningkatan modal disetor/ditempatkan, KPEI juga telah melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya dan telah mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Bank Indonesia untuk menjadi lembaga Central Counterparty (CCP) bagi transaksi Derivatif SBNT-OTC di Indonesia.
Saat ini masih dalam proses menunggu keputusan dari Bank Indonesia.
Selain itu, KPEI juga telah meluncurkan layanan aplikasi m-CLEARS, sebuah aplikasi berbasis mobile dengan platform Android dan iOS untuk kebutuhan Anggota Kliring dalam memperoleh informasi yang mudah, cepat, dan akurat atas layanan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa.
Bersama BEI dan KSEI, melalui koordinasi dengan OJK, KPEI telah menetapkan serangkaian stimulus yang diberikan kepada stakeholders pasar modal, dengan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen (satu persepuluh ribu) menjadi sebesar 0,005 persen (lima perseratus ribu) dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
Kebijakan ini berlaku 6 (enam) bulan terhitung dari 18 Juni sampai dengan 17 Desember 2020. Disamping itu ditetapkan juga kebijakan relaksasi penyesuaian nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan setiap Anggota Kliring. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)