Sabtu, 2 Mei 2026

Diperiksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ali Fadaq Dicecar 18 Pertanyaan

Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq diperiksa penyidik Polres Sumba Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq diperiksa penyidik Polres Sumba Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si. Ali Fadaq dicecar 18 pertanyaan.

Ali Fadaq memenuhi panggilan polisi dan hadir di Polres Sumba Timur pada Senin (10/8/2020).
Saat diperiksa Ketua DPRD Sumba Timur ini didampingi Kuasa Hukum Umbu Hiwa Tanangunju,S.H Cs.

Ali Fadaq diperiksa penyidik Bripka. Alex Talahatu kurang lebih dua jam.

Beri Pelayanan Nyaman dan Transparan, Dukcapil Matim Punya Ruang Pelayanan Adminduk Tersendiri

Umbu Hiwa Tanangunju, mengatakan, saat pemeriksaan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dicecar 18 pertanyaan dan semuanya dijawab secara lengkap.

"Tadi ada 18 pertanyaan dan semuanya dijawab. Ke-18 pertanyaan itu termasuk pertanyaan umum seperti apakah sehat dan identitas dan lainnya," kata Umbu Hiwa.

Sedangkan lamanya pemeriksaan, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumba Timur ini mengatakan, Ali Oemar Fadaq diperiksa kurang lebih satu jam.

Mulut Robek, Siswa SMA di Maumere Lapor Polisi

Ali Fadaq mengatakan, dirinya menghargai proses yang sedang berlangsung. "Pemeriksaan berjalan baik," kata Ali Fadaq.

Dia mengaku, apa yang disampaikan sesuai dengan laporan polisi.

Ali Fadaq juga mengharapkan dalam kasus itu dirinya sudah diperiksa sehingga laporan dari Partai Golkar juga harus segera ditindaklanjuti oleh polisi dengan memanggil dan memeriksa Gidion Mbilijora.

Sebelumnya, Bulpati Sumba Timur, Gidion Mbilijora mengaku telah melaporkan Ali Oemar Fadaq ke polisi pada tanggal 14 Juli 2020.

Menurut Gidion, yang dilaporkan ke polisi bukan Ketua DPRD Sumba Timur, melainkan saudara Ali Oemar Fadaq.

" Saya tidak melapor Ketua DPRD, tetapi saya lapor saudara Ali Oemar Fadaq," kata Gidion.

Dijelaskan, laporan ke polisi itu terkait dengan pernyataan Ali Oemar Fadaq saat melakukan sosialisasi pasangan calon dari Partai Golkar di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu.

"Pernyataan itu, saya anggap sebagai fitnah, pencemaran nama baik. Jadi itu yang saya laporkan, sehingga bukan saya lapor Ketua DPRD tetapi laporkan saudara Ali Oemar Fadaq," katanya.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali Oemar Fadaq.

"Benar, tadi ada pemeriksaan terlapor atas nama Ali Oemar Fadaq sebagai saksi. Ali Fadaq diperiksa kurang lebih sekitar dua jam dari pukul 10.25 Wita sampai dengan 12.20 Wita," kata Handrio.

Dikatakan, pemeriksaan Ali Oemar Fadaq sebagai saksi didampingi Penasihat Hukum, Hiwa Tanangunju, S.H. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved