CEK SEKARANG! Gaji 13 PNS TNI POLRI dan Pensiunan Sudah Cair Hari Ini, Ini Rinciannya Tiap Golongan
CEK SEKARANG! Gaji 13 PNS TNI POLRI dan Pensiunan Sudah Cair, Ini Rinciannya Tiap Golongan
POS-KUPANG.COM - CEK SEKARANG! Gaji 13 PNS TNI POLRI dan Pensiunan Sudah Cair, Ini Rinciannya Tiap Golongan
Hari Senin 10 Agustus 2020 ini gaji ke-13 PNS/TNI/Polri cair.
Kabar tersebut sebagaimana yang diungkap pensiunan Disnaker Kota Semarang, Rudianto.
• Dinsos Diingatkan Hati-Hati Verifikasi dan Validasi Data Penerima BLT
• Belum Nikahi Aurel Hermasnyah, Atta Halilintar Ditegur Keras Oleh Sosok Ini Gegara Tak Jaga Mulut
• Kumpulan Kisah Ahok Usai Aksi 411, Memilih Tinggal dalam Rumah hingga Wacana Pindah Kewarganegaraan
• Polsek Reo Manggarai Akan Selidiki Kasus Pencurian Barang Elektronik Milik SDI Wangkal
Rudianto sendiri pada pagi ini sudah mendapat transferan pensiunan ke-13.
"Alhamdulillah tadi pagi sudah ditransfer. Jadi bisa buat bayar hutang meski sebagian kecil," ujar Rudi kepada Wartakotalive.com lewat sambungan WhatsApp, Senin (10/8).
Jumat (7/8/2020) lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Tahapan prosesnya sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah memutuskan, hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Nah berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI/Polri dan pensiunan ini?
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.