News

Aparat Dit Resnarkoba Polda NTT Razia Eks Lokasi Karang Dempel dan THM Heo, Ini yang Ditemukan

Aparat keamanan Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Petugas melakukan tes kepada sejumlah pemandu di Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang, Sabtu (8/8/2020). 

Petugas juga memanggil Ainul Amri Al Anshori selaku penanggungjawab New Maharadja Sadist Bar dan Karaoke untuk memeriksa dokumen izin usaha dan izin keramaian.

Hal yang sama dilakukan di Mamaridjo bar dengan melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah ladys yang menunjukkan hasil negatif.

"Kita periksa KTP pengunjung dan ladys serta izin usaha termasuk minuman yang dijual di lokasi tersebut," ujar Kompol Fajar Virgantara, SIK usai razia tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol A. F. Indra Napitupulu, SIK yang dikonfirmasi terkait razia ini mengakui kalau tes urine dilakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.

Di sisi lain polisi mengecek izin karena izin keramaian dibuat setelah izin tempat usaha hiburan dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang.

"Kalau tidak ada (izin) maka polisi berwenang untuk menghentikan aktivitas di tempat hiburan tersebut karena dianggap ilegal," tandasnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved