Bantu Pegawai Gaji Dibawah Rp 5 Jt

TERNYATA Bantuan Rp 600 RibuPegawai yang Terdaftar di BPJS Naker Uang Ditransfer, Cek Rekening ANDA

Karyawan swasta akan mendapat bantuan langsung tunai.Hal itu dikatakan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Editor: Ferry Ndoen
iStock
Para Ibu Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji 13 2020 PNS, TNI-Polisi, dan Pensiunan, Bukan Hanya Gaji Pokok 

POS KUPANG.COM- - Karyawan swasta akan mendapat bantuan langsung tunai.

Hal itu dikatakan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah hanya memberi bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi.

Oleh karena itu lah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.

"Kami melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

Hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Kecelakaan Tunggal di Tol Cipularang, Semua Remaja Usia 16-17 Tahun, Ada Meninggal dan Luka Berat

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id)

Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS," kata Budi.

Sementara bagi pekerja formal yang tak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, Budi meyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda.

Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved