Breaking News

News

Garda TTU Sambangi Kejari Kefamenanu Serahkan LHKP BPK, Bertekad Bongkar Kasus Ini

Kedatangan Garda TTU untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Garda Kabupaten TTU, Paulus Bau Moduk menyerahkan LHP BPK RI kepada Kasi Intel, Mario Situmeang di Kantor Kejari TTU, Rabu (5/8/2020). 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara (Garda TTU) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Rabu (5/8).

Kedatangan Garda TTU untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2019.

Pantauan Pos Kupang, yang datang menyerahkan LHP BPK RI pada kesempatan itu, yakni Ketua Garda TTU, Paulus Bau Moduk, dan anggotanya Wilhelmus Oki.

Tiba di Kantor Kejari Kabupaten TTU, keduanya menyerahkan LHP BPK RI tersebut kepada Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang.

Usai menyerahkan LHP BPK RI, Paulus Bau Moduk, mengatakan, kedatangan Garda ke Kantor Kejari TTU dalam rangka untuk menyerahkan LHP BPK RI tentang dugaan korupsi pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU tahun 2019.

"Jadi di LHP BPK itu memuat bagaimana Bupati TTU melanggar aturan yang ada dengan Pergub, dan merekrut tenaga PTT sebanyak 1.187 orang, tanpa persetujuan DPR karena memang tidak melalui perubahan APBD tahun 2019," ujarnya.

Paulus mengatakan, dengan diserahkan LHP BPK yang adalah bukti penunjuk tersebut, pihaknya berharap Kejari Kabupaten TTU tidak ragu lagi dalam memproses kasus tersebut.

"Terutama kita meminta supaya Bupati dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena dia yang menjadi pelaku utama dalam perekrutan PTT dengan melanggar aturan," terangnya.

Paulus menjelaskan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perekrutan PTT guru pada Dinas PKO Kabupaten TTU sebesar Rp 16,8 Miliar lebih.

"Garda akan mengikuti terus persoalan ini, karena memang buktinya sudah jelas siapa pelaku utamanya. Dan, kita tidak mau ada yang menjadi kambing hitam dalam kasus ini," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Paulus meminta kepada Kejari TTU agar lebih transparan dalam mengusut kasus tersebut, sebab banyak saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari TTU, namun Bupati TTU sendiri belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Apa lagi yang kurang, semua saksi sudah diperiksa, tapi sampai hari ini bupati belum juga diperiksa, kira-kira alasan apa? Kami minta supaya Kejari TTU harus segera berbuat sehingga persoalan ini menjadi terbuka untuk publik," pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Mario Situmeang, membenarkan kedatangan Garda TTU.

"Nah tujuan penyerahan foto copy dokumen ini dalam rangka untuk mendukung proses penyelidikan yang sementara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri TTU atas perkara perekrutan guru PTT," ungkap Mario.

Terkait permintaan supaya Kejaksaan Negeri TTU segera memanggi Bupati oleh Garda TTU, Mario mengatakan, pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari pimpinan.

"Jadi berdasarkan proses penyelidikan, kami belum dapat informasi dari pengendali dalam hal ini Kasi Pidsus, apakah perlu atau tidak dilakukan pemanggilan untuk diperiksa," ujarnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved