Rabu, 8 April 2026

SPSI NTT Minta Kejelasan Klasifikasi Pekerja dan Sumber Dana

Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan sosial bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta

Editor: Kanis Jehola
Yen
Stanis Tefa 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan sosial bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini masuk ke dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (5/8/2020).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) NTT Stanis Tefa mengaku, informasi tersebut telah ia dengar namun ia belum mengetahui kejelasan dari mana sumber pembiayaan tersebut, apakah melalui APBN atau APBD.

Penjelasan Psikolog Undana Terkait Kondisi Ayah yang Menghabisi Nyawa Anaknya di Flotim

Selain itu, karena banyaknya pekerja di NTT dengan upah kerja di bawah Rp5 juta, maka ia meminta adanya klasifikasi sektor pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut; formal atau informal.

Sil Joni: Pemerintah Pusat Tidak Cinta Komodo yang Ada di TNK

"Kalau itu janji pemerintah, kami menyambut baik. Kami menanti realisasinya saja. Sebagai serikat pekerja, kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang punya kepedulian terhadap pekerja. Tapi, kita menunggu kapan realisasinya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap anggaran itu," tandasnya melalui telepon, Kamis (6/8/2020). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved