Polisi Tahan Mantan Kacab Bank NTT

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kupang menahan Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si ketika safari ke Polsek Kupang Tengah, Rabu (5/2/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kupang menahan Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine, mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Kupang, Kamis (6/8/2020).

Penahanan Sine terkait kasus dugaan pemberian kredit Fiktif KUR kepada 22 debitur, KMK RC Proyek stanby loan fiktif kepada 4 debitur dan kredit investasi fiktif kepada 1 debitur.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, Jhon Sine sudah ditahan di Mapolres Kupang.

Relawan Uji Vaksin Covid-19: Bukan Kelinci Percobaan

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus. Persoalannya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit Fiktif KUR kepada 22 debitur, KMK RC Proyek stanby loan fiktif kepada 4 debitur dan Kredit Investasi fiktif kepada 1 debitur," jelas Aldinan ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/8) malam.

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu menjelaskan, kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan oleh John Sine.

Geopark Rinca Salahi Aturan, Begini Tanggapan Menteri PUPR

Penyalahgunaan wewenang itu yakni dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

Ia menuturkan, John berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

"John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan markup jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC. Juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas)," ujar Nofi.

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengelolaan fasilitas kredit tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi sebesar Rp 6.715.049.610.

Nofi mengungkapkan, John Sine ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu karena mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang.

John Sine juga sudah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Oelamasi Kupang. Setelah diperiksa di Mapolres Kupang, tersangka langsung ditahan hingga 20 hari mendatang. (yon/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved