Geopark Rinca Salahi Aturan, Begini Tanggapan Menteri PUPR

Formapp Kabupaten Manggarai Barat mendesak pemerintah menghentikan pembangunan sarana prasarana ( Sarpras) di Loh Buaya Pulau Rinca

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono (kanan) didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi saat diwawancarai awak media diakhir kunjungan di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Rabu (5/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata ( Formapp) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendesak pemerintah menghentikan pembangunan sarana prasarana ( Sarpras) di Loh Buaya Pulau Rinca Taman Nasional Komodo ( TNK).

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pemerintah tidak melanggar undang-undang.

Formapp menggelar aksi di Labuan Bajo, Kamis (6/8), dimulai dari Patung Komodo, melintasi jalan di depan Kantor Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF), Kantor DPRD Mabar dan Kantor Bupati Mabar. Aksi berakhir di Kantor Balai TNK.

Ayah Bantai Anak di Adonara, Psikolog Duga Pelaku Stres

Menurut Formapp Mabar, pembangungan yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pembangunan yang dikatakan termasuk geopark yang akan dibangun merupakan bukti negara berpihak kepada korporasi dan para kapitalis, bukan untuk masyarakat dan kepentingan korporasi. Kami secara tegas menolak," teriak Ketua Formapp Mabar Aloysius Suhartim saat melakukan orasi.

Dr Inche DP Sayuna: Gandeng Asosiasi Pengusaha

Formapp mempertanyakan urgensi pembangunan sarpras. Menurut Aloysius, atraksi alam yang ada merupakan daya tarik tersendiri dalam pariwisata.

Apabila atraksi dan pariwisata alam yang asri diubah dengan pembangunan, maka unsur alamiah dari TNK dan keberlangsungan hidup Komodo sebagai satwa purbakala akan punah.

"Pembangunan pariwisata harusnya berkelanjutan, harus berkualitas dan memajukan masyarakat lokal, tapi pembangun ini mengangkangi UU konservasi, memarjinalkan masyarakat dan berpihak demi kepentingan parsial yakni korporat dan kapitalis," tegas Aloyisius.

Ia menyebut jumlah wisatawan akan berkurang sebab unsur alam dari TNK dan Komodo akan hilang pasca pembangunan.

"Pembangunan geopark tidak sesuai dengan bentang alam Pulau Rinca dan akan berimbas pada keseimbangan alam," ujarnya.

Aloysius menegaskan, penolakan terhadap pembangunan sarpras sudah diampaikan berkali-kali, termasuk lewat unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 1000 anggota masyarakat di Balai TNK dan BOPLBF pada 12 Februari 2020.

"Namun sejak saat itu hingga sekarang, pihaknya belum mendapatkan jawaban dari otoritas yang berwewenang terkait dengan tuntutan yang disampaikan," ujarnya.

Tidak Melanggar

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pemerintah tidak melanggar UU.

"Kalau saya melanggar, itu pasti nggak (tidak) akan keluar izin AMDAL-nya, makanya kami belum memulai karena menunggu izin AMDAL. Jadi waktu bersama presiden, ibu Siti Nurbaya (Menteri KLHK) sudah ok. Nah, sekarang tinggal ritem tertulisnya, sudah ada UKL-UPL sudah ditandatangani beliau," kata Basuki kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (5/8).

Basuki bertandang ke Labuan Bajo untuk meninjau Proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Basuki didampingi Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved