Minggu, 12 April 2026

Kronologi Penikaman AN di Perumnas Kupang

Kapolsek Kelapa Lima, Andri Setiawan, S.H., S.I.K, menjelaskan kronologi kasus penikaman AN oleh diduga pelaku

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Diduga pelaku ketika diamankan di Polsek Kelapa Lima, Rabu,05/08/2020 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K, melalui Kapolsek Kelapa Lima, Andri Setiawan, S.H., S.I.K, menjelaskan kronologi kasus penikaman AN oleh diduga pelaku kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 05/08/2020 sebagai berikut:

Pada hari di mana peristiwa itu terjadi, setelah pulang kantor, AN (inisial) mandi dan merebahkan diri di tempat tidur. Pada pukul 03.00 Wita, AN terjaga dari tidurnya karena merasa ada seseorang yang sedang menindih tubuhnya.

Polsek Kelapa Lima Berhasil Ungkap Identitas Diduga Pelaku Penikaman AN

AN sempat memberikan perlawanan pada sosok laki-laki yang menindih tubuhnya tersebut. Saat bangun dari tempat tidur AN mendapati dirinya sudah dalam kondisi bersimbah darah. "Ia ditusuk tiga belas kali tusukan," ujarnya, Rabu, 05/08/2020.

Ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban juga mengarah kepada diduga pelaku yang ditangkap Tim Polsek Kelapa Lima.

Dikatakan Andri Setiawan, pada waktu itu, kebetulan korban berhasil selamat, dan mengalami luka berat, meski dianiaya dengan benda tajam sebanyak 13 kali tusukan.

Melolo Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia

Oleh karena itu, proses pengungkapan identitas pelaku juga berkat bantuan korban yang selamat dari kejadian naas tersebut.

Diduga pelaku atas nama, Viktorius Ariano Pukul ini dikenai pasal 354 ayat 1 sub pasal 351 ayat 2 KUHP sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/80/IV/2020/Sektor Kelapa Lima pada tanggal 01 April 2020 dengan korban atas nama AN

Saat ini diduga pelaku telah diamankan pihak Polsek Kelapa Lima, dan akan dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oncy Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved