Garda Minta Kejari TTU Segera Panggil Bupati Raymundus, Begini Tanggapan Kasi Intel

Garda TTU minta Kejari TTU segera panggil Bupati Raymundus, begini tanggapan Kasi Intel

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Garda Kabupaten TTU, Paulus Bau Moduk menyerahkan LHP BPK RI kepada Kasi Intel, Mario Situmeang di Kantor Kejari TTU, Rabu (5/8/2020). 

Pihak Garda TTU minta Kejari TTU segera panggil Bupati Raymundus, begini tanggapan Kasi Intel

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang membenarkan tujuan kedatangan dari Garda TTU untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten TTU tahun anggaran 2019.

"Nah tujuan penyerahan foto copy dokumen ini dalam rangka untuk mendukung proses penyelidikan yang sementara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri TTU atas perkara perekrutan guru PTT," ungkap Mario kepada Pos Kupang usai menerima LHP tersebut di Kantor Kejari TTU, Rabu (5/8/2020).

117 Perizinan Dilimpahkan ke Dinas PMPTSP Kabupaten Belu

Terkait permintaan supaya Kejaksaan Negeri TTU segera memanggi Bupati oleh Garda TTU, ungkap Mario, pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari pimpinan.

"Jadi berdasarkan proses penyelidikan, kami belum dapat informasi dari pengendali dalam hal ini Kasi Pidsus, apakah perlu atau tidak dilakukan pemanggilan untuk diperiksa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara (Garda TTU) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (5/8/2020).

Dinas Khawatir Siswa Salahgunakan Pulsa

Kedatangan Garda tersebut bertujuan untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten TTU tahun anggaran 2019.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Pos Kupang, yang datang menyerahkan LHP BPK RI pada kesempata itu yakni Ketua Garda TTU Paulus Bau Moduk dan anggotanya Wilhelmus Oki.

Tiba di Kantor Kejari Kabupaten TTU, keduanya menyerahkan LHP BPK RI tersebut kepada Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang.

Usai menyerahkan LHP BPK RI tersebut, Ketua Garda TTU Paulus Bau Moduk mengaku, kedatangan Garda ke Kantor Kejari TTU dalam rangka untuk menyerahkan LHP BPK RI tentang dugaan korupsi pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU tahun 2019.

"Jadi di LHP BPK itu memuat bagaimana Bupati TTU melanggar aturan yang ada dengan pergub, dan merekrut tenaga PTT sebanyak 1.187 orang, tanpa persetujuan DPR karena memang tidak melalui perubahan APBD tahun 2019," ujarnya.

Paulus mengatakan, dengan diserahkan LHP BPK yang adalah bukti penunjuk tersebut, pihaknya berharap Kejari Kabupaten TTU supaya tidak ragu lagi dalam memproses kasus tersebut.

"Terutama kita meminta supaya Bupati dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena dia yang menjadi pelaku utama dalam perekrutan PTT dengan melanggar aturan," terangnya.

Paulus menjelaskan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perekrutan PTT guru pada Dinas PKO Kabupaten TTU sebesar Rp. 16,8 Miliar lebih. Oleh karena itu, sebagai Bupati dirinya harus bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

"Garda akan mengikuti terus persoalan ini, karena memang buktinya sudah jelas siapa pelaku utamanya. Dan kita tidak mau siapa yang menjadi kambing hitam dalam kasus ini," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Paulus meminta kepada Kejari TTU agar lebih transparan dalam mengusut kasus tersebut, sebab banyak saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari TTU, namun Bupati TTU sendiri belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Karena apa lagi yang kurang, semua saksi sudah diperiksa, tapi sampai hari ini bupati belum juga diperiksa, kira-kira alasan apa? Kami minta supaya Kejari TTU harus segera berbuat sehingga persoalan ini menjadi terbuka untuk publik," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved