Formapp Demo di Labuan Bajo
Menteri PUPR Angkat Bicara Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo Tolak Pembangun Sarpras di Pulau Rinca
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Menteri PUPR) RI, Basuki Hadimuljono mengunjungi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Menteri PUPR) RI, Basuki Hadimuljono mengunjungi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (5/8/2020).
Kedatangan Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi dalam rangka mengunjungi Proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di Labuan Bajo.
Hadir pula Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si, Direktur BOPLBF, Shana Fatina dan unsur Forkompinda Kabupaten Mabar.
• Usai Demo di Kantor DPRD, Formapp Mabar Datangi Kantor BTNK
Saat ditanya awak media terkait sejumlah pelaku pariwisata di Labuan yang menolak pembangunan sarana prasarana ( Sarpras), termasuk rencana pembangunan geopark di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK) yang dinilai melanggar UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Menteri PUPR RI Basuki menjawab, pihaknya tidak melanggar undang-undang tersebut.
Menurutnya, jika pihaknya melanggar undang-undang tersebut, maka izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Kalau saya melanggar, itu pasti nggak (tidak) akan keluar izin AMDAL-nya, makanya kami belum memulai, karena menunggu izin AMDAL. Jadi waktu bersama presiden, ibu Siti Nurbaya (Menteri KLHK RI) sudah ok, nah sekarang tinggal ritem tertulisnya, sudah ada UKL-UPL sudah ditandatangani beliau," ungkapnya.
• TNI AL Dukung Program Ketahanan Pangan
Menteri Basuki mengungkapkan, pihaknya tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan ingin membangun.
"Kami tetap ikuti aturan, kalau tidak ikut aturan, maka tidak dapat membangun tol di Sumatera. Kalau trans Jawa juga ada aturannya, tidak mungkin dan tidak ada niat dari kami, nah kita ingin memajukan di sini kok, nggak mungkin mau merusak," paparnya.
Pihaknya pun berharap, media dapat memediasi polemik yang ada demi kebaikan bersama dan pembangunan di daerah itu.
"Kalau media bisa memediasi polemik ini, ini semua untuk rakyat sini. Kalau bukan untuk rakyat sini saya tidak akan ke sini, Indonesia masih luas," katanya
"Kalau ini maju, semua wartawannya, touris guide nya pasti maju," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Rafael Todowela mendesak Presiden RI, Jokowi untuk menghentikan pembangunan Geopark di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK).
Dalam pers rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Rabu (5/8/2020), Rafael yang juga aktivis lingkungan ini menyebut tuntutan yang dilayangkan termuat dalam tiga tuntutan rakyat (Tritura).
Penolakan pembangunan Geopark itu merupakan tuntutan pertama dalam Tritura, pada tuntutan kedua, lanjut Rafael, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2018 tentang BOPLF.
Selanjutnya, tuntutan ketiga mendesak Presiden Jokowi agar membangun pariwisata yang pro kepada lingkungan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) masyarakat Manggarai Barat.
Rafael menjelaskan rasionalisasi logis dari Tritura tersebut, menurutnya wisata super premium Labuan Bajo menabrak UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lebih lanjut, keinginan Presiden Jokowi untuk membangun kawasan Labuan Bajo sebagai kawasan wisata super premium diangap para aktivis adalah upaya politik di dalam memboikot sumber daya pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.
Menurutnya, Perpres BOPLF yang menjadi perangkat regulasi daripada rencana Presiden Jokowi 'mem By Pass' UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UUD Tahun 1945 pasal 33 tentang Ekonomi, sosial budaya, Hak asasi Manusia dan Politik (Ekosob).
"Kemudian, penguasaan sumber daya oleh BUMN melalui Pelabuahan Marina dan Kapal KMP Komodo milik BUMN, yang ada di Labuan Bajo juga merupakan upaya memarjinalkan pelaku usaha wisata lokal Manggarai Barat dari sektor pariwisata, sebab perusahaan BUMN hadir sebagai pesaing rakyat yang berekonomi lemah (mikro kecil dan menengah) yang sedang merangkak dari bawah," katanya.
Hal tersebut, lanjut Rafael, dinilai tidak adil. Pemerintah hadir bukan menjadi pesaing rakyat atau menjadi pebisnis akan tetapi sebagai regulator di dalam pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.
"Namun apa yang terjadi di Labuan Bajo? presiden hadir sebagai raksasa yang bersaing dengan orang lokal, di mana letak keberpihakan presiden Indonesia sebagai bapak negara, di dalam kaitanya dengan pelaksanaan UUD tahun 1945, Pancasila khususnya sila keadilan sosial dan perekonomian? Kami mempertanyakaan keberpihakan Presiden Joko Widodo di sini," tegasnya.
Lebih lanjut, kapal-kapal wisata lokal yang saban tahun bekerja sebagai nelayan, sekarang sudah mengais rezeki dengan membawa wisatawan ke Pulau Komodo TNK, hanya untuk demi meningkatkan taraf kehidupan ekonomi, banya putra-putri daerah Manggarai Barat yang sudah mengambil bagian di dalam usaha bisnis pariwisata Kabupaten Manggarai Barat.
"Namun apa yang terjadi? Presiden Jokowi menghadirkan suatu Istilah baru yakni 'Wisata Super Premium', yang merupakan kamus baru di dalam dunia pariwisata. Wisata Super Premium yang tidak tahu kegunaanya untuk siapa? Dialamatkan untuk kepentingan siapa? Dan pemain-pemainya investor siapa? Dan posisi masyarakat lokal dimana? Tentu bagi saya selaku aktivis, menjadikan peran pemerintah dalam hal ini presiden melalui BOPLF sebagai episentrum baru dalam pembangunan pariwisata adalah suatu ironi dan penuh paradoks," ungkapnya.
Hal yang lebih aneh lagi, kata Rafael, adalah dengan dorongan investasi yang super premium tersebut, Presiden Jokowi ingin mengubah kawasan TNK khususnya pulau Rinca atau Loh Buaya sebagai Taman Kota atau Geopark.
Pembangunan Geopark menurut pemerintah adalah upaya untuk membuat komodo 'berkeliaran' di dalam taman tersebut, namun hal ini dinilai sebagai suatu ide 'gila' yang pertama kali muncul semenjak TNK disahkan pada 1980 sebagai kawasan konservasi oleh pemerintah dan Cagar Biosphere and research oleh UNESCO.
"Apa yang terjadi? Di dalam kepentingan investasi Joko Widodo memberikan izin pembangunan rest area di Pulau Rinca dan Pulau Padar sebagai satu kesatuan ekosistem alam Satwa komodo. Perusahan yang sudah diberikan Izin mendirikan rest area adalah PT KWE di Pulau Rinca dan PT. KSL di Pulau Padar TNK," katanya.
Pada tahun 2020 ini, jelas Rafael, di momentum pandemi Covid-19, Presiden Jokowi hendak membangun sarana prasarana (sarpras) di Pulau Rinca yang diberi nama GEOPARK.
Menurutnya, merujuk beberapa pasal dan ayat di dalam UU Konservasi Nomor 5 tahun 1990 Pembangunan apapun yang merusak ekosistem alam atau ekosistem kawasan konservasi tidak di perbolehkan.
Namun demikian, kebijakan ini dinilai melanggar UU konservasi tersebut.
Berikut adalah pasal yang dinilai dilanggar oleh Presiden Jokowi yakni, pasal 19 ayat (1) dan (3).
Pasal 19 (1) : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan
satwa lain yang tidak asli.
Dijelaskannya, adapun di dala UU konservasi terdapat ketentuan pidana yakni; Pasal 40 (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Melihat kondisi pembangunan dan kebijakan publik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, saya menilai bahwa Pemerintahaan Joko widodo mengangkangi UU konservasi dan peraturan lainya demi investasi di bidang ekonomi yang mengorbankan konservasi," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)