Sidang DPRD Sumba Timur Ricuh, Umbu Yanto : Patokan Kami Pada Tatib
Kami dari Fraksi Partai NasDem tetap berpatokan atau berpijak pada tata tertib (tatib) DPRD .
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Sidang DPRD Sumba Timur Ricuh, Umbu Yanto : Patokan Kami Pada Tatib
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- "Kami dari Fraksi Partai NasDem tetap berpatokan atau berpijak pada tata tertib (tatib) DPRD . Baik tentang pimpinan DPRD maupun tentang pengambilan keputusan," .
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumba Timur dari Fraksi Partai NasDem, Umbu Yanto Diki Dongga,S.H saat ditemui POS-KUPANG.COM di Ruang Sidang utama DPRD Sumba Timur, Rabu (5/8/2020).
Umbu Yanto adalah anggota DPRD yang getol agar tatib harus dilakukan dalam sidang DPRD.
Terkait mosi tidak percaya dari empat Fraksi terhadap Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq da juga agar tidak boleh memimpin sidang, ia mengatakan, untuk keberlanjutan sidang maka ada wakil-wakil ketua.
"Pimpinan itu satu kesatuan atau kolektif kolegial dan di dalam tatib Pasal 38 bahwa pimpinan DPRD itu kolektif kolegial.
Artinya bahwa pimpinan DPRD itu bersifat kolektif kolegial," kata Umbu Yanto.
Dia menjelaskan, dalam sidang dirinya memberi masukan bahwa anggota DPRD mempunyai hak untuk memberi atau menyampaikan usulan kepada pemerintah daerah dan juga kepada pimpinan DPRD.
"Ini sesuai Pasal 86 dalam tatib DPRD Sumba Timur. Atas dasar itu, tadi juga saya sarankan bahwa karena Ketua DPRD untuk sementara sambil diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK), maka sidang sementara dipimpin dulu oleh Wakil Ketua DPRD. Ini diatur dalam tatib," katanya.
Sedangkan untuk pengambilan keputusan, Umbu Yanto mengatakan, dalam tatib Pasal 101 tentang pengambilan keputusan di DPRD dilakukan secara musyawarah mufakat dan suara terbanyak.
"Ketika musyawarah mufakat tidak tercapai maka menggunakan cara kedua yaitu dengan suara terbanyak. Saya sarankan karena sudah dua kali dead lock. Karena cara pertama tidak tercapai maka saya sarankan gunakan cara kedua yakni suara terbanyak," ujarnya.
Dia mengakui didalam tatib juga mengatakan bahwa jika keputusan bahwa wakil ketua yang memimpin sidang, maka semua harus menghormati itu.
• Marthen Tualaka Dampingi Warga Datangi Kantor PLN ULP Soe, Ini Yang Dibicarakan
• Syahrini Ulang Tahun, Mantan Kekasih Reino Barack Ucapkan Selamat, Balasan Inces Jadi Sorotan
• Hanya Rp 20 Ribu, Nikmati Aneka Bakso Cita Rasa Hotel di Swiss-Belinn Kristal Kupang
"Jadi kita bicara berdasarkan aturan yakni tatib DPRD. Namun, Pak Ketua DPRD mengatakan tetap pada rujukan aturan tertinggi, tapi rujukan yang mana. Kami berpegang pada tatib, karena tatib ini juga produk yang kita sudah konsultasikan dengan Provinsi NTT," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)