Bantuan Pemerintah

Ingin Dapat Uang Bantuan Rp 600 Ribu atau Rp 2,4 Juta Per Bulan? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut

Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta

Editor: Bebet I Hidayat
iStock
Ingin Dapat Uang Bantuan Rp 600 Ribu atau Rp 2,4 Juta Per Bulan? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut 

Untuk program yang kedua ini, pemerintah akan menyalurkan kredit dengan bunga rendah senilai Rp 2 juta kepada pelaku usaha yang terkena PHK dan pelaku usaha yang memiliki usaha rumah tangga. 

Lebih lanjut, Budi mengaku,pemberian stimulus ekonomi kepada UMKM dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mengingat, besarnya kontribusi yang dimiliki UMKM terhadap ekonomi nasional. 

Budi menambahkan, pemerintah menargetkan pemberian bantuan dari program UMKM Produktif bisa menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM. 

“Arahan Presiden usahakan cepat mulai dan secara bertahap bisa dinaikkan. Kalau bisa sampai 10 sampai 12 juta UMKM yang mendapatkan bantuan usaha ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, saat ini sudah ada satu juta pelaku UMKM yang sudah diidentifikasi dan siap diberikan bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Nantinya, kata dia, secara bertahap jumlah penerima bantuan akan naik secara bertahap menjadi 12 juta UMKM.

Sedangkan pada program penyaluran kredit berbunga rendah, Budi menuturkan, sifatnya berbentuk kredit pinjaman menggunakan mekanisme yang sudah diatur. 

“Kita targetkan ke pengusaha-pengusaha yang diutamakan adalah pengusaha yang terkena PHK dan  pengusaha yang memiliki usaha rumah tangga,” ujar Budi.

Rencananya, kata Budi, program kredit berbunga rendah ini akan diintegrasikan dengan program yang pertama yakni bantuan uang tunai bagi UMKM. 

“Kita akan berikan dulu kepada UMKM, terutama mereka yang baru di PHK atau baru memulai usaha," ujar Budi. 

"Kalau memang mereka usahanya sudah mulai jalan, kita akan tambahkan dengan fasilitas kredit bunga rendah agar mereka mulai menggulirkan usahanya."

Dua program tersebut, kata Budi, akan diawasi secara ketat dalam pelaksanaannya selama 2 sampai 4 minggu ke depan. 

“Mudah-mudahan angkanya bisa segera kita lihat,” ujar Budi.

BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Apa Syaratnya?

Sebelumnya Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved