Bantu Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dijerat Pasal Berlapis Prasetijo Utomo Terancam 6 Tahun Penjara

Pemeriksaan Anita dijadwalkan Selasa (4/8/2020) pukul 09.00 WIB kemarin. Namun Anita bersurat kepada kepolisian agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Bantu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dijerat Pasal Berlapis, Prasetijo Utomo Terancam 6 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Belakangan ini, salah satu penasihat hukum Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking jadi sorotan publik.

Ini terjadi karena Anita Kolopaking merupakan oknum yang turut membantu kaburnya buronan yang paling dicari, Djoko Tjandra.

Pada Selasa (4/8/2020), Anita dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

"Sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan (Anita Kolopaking) tidak dapat hadir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono lewat video telekonferensi.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Pasca Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Polisi Bidik Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Belum Ada Laporan Kekeringan di Kabupaten Mabar

Sidang DPRD Sumba Timur Ricuh, Umbu Yanto : Patokan Kami Pada Tatib

Pemeriksaan perdana Anita dijadwalkan Selasa (4/8/2020) pukul 09.00 WIB kemarin. Namun, Anita melayangkan surat kepada kepolisian agar pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang.

Menurut Awi, Anita berhalangan hadir karena memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan," ucapnya.

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita Kolopaking.

Namun, Awi Setiyono belum mengetahui kapan Anita dijadwalkan untuk diperiksa lagi.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) saat foto bersama Djoko Tjandra (tengah, berdiri) dan Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (kiri/duduk). Foto ini viral di media sosial.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) saat foto bersama Djoko Tjandra (tengah, berdiri) dan Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (kiri/duduk). Foto ini viral di media sosial. (Tribunnews.com)

Dalam kasus ini, Anita Kolopaking dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain Anita, penyidik juga telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, penyidik bareskrim polri juga berencana memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

"Iya kemungkinan (Pinangki) dimintai keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Penyidikan kasus yang turut melibatkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo selaku penerbit surat jalan untuk Joko Tjandra tersebut masih dilakukan polisi.

Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga sedang mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kami perdalam," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Atta Halilintar Kini Hidup Begelimang Harta Sampai Berani Lamar Aurel, Ternya Masa Lalulnya Susah

Puskesmas Pasir Panjang Mulai Buka Kembali Pelayanan

Belum Ada Laporan Kekeringan di Manggarai dan Matim

Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam (Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota)

Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.

Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kegiatan Lain, Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/15281291/ada-keg iatan-lain-anita-kolopaking-tak-penuhi-panggilan-penyidik-bare skrim

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved