Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Kuasa Hukum Ahok Nyatakan Pikir-Pikir, "Kita Lihat Dulu"
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka. Dan, para tersangka itu meminta untuk difasilitasi dengan Ahok dan mereka minta maaf.
Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Kuasa Hukum Ahok Nyatakan Pikir-Pikir, "Kita Lihat Dulu"
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih mempertimbangkan untuk memaafkan dua perempuan yang diadukan ke Polda Metro Jaya lantaran mencemarkan nama baiknya melalui instagram.
Niat baik Ahok itu setelah melihat usia perempuan yang menghina istrinya, Puput Nastiti Devi itu, kini sudah tua dan sakit-sakitan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pekan lalu.
"Ahok masih mempertimbangkan untuk memaafkan dua tersangka itu. Tapi kami melihat proses hukum yang ada dulu," ujar Ahmad Ramzy.
Untuk diketahui, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan dua oknum yang melakukan pencemaran nama baik melalui akun di instagram.
Atas laporan itu, Polda Metro Jaya pun meringkus kedua oknum perempuan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Susah Payah Susi Pudjiastuti Buat Aturan, Kini Ditenggelamkan Menteri Edhy Prabowo, Lho Kok Bisa?
• Gading dan Gisel Rujuk? Sering Tanya Sudah Punya Pacar, Ayah Gempi Ngeles Melulu
• Investor Terbanyak Berasal dari Kota Kupang
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan, para tersangka itu meminta untuk difasilitasi dengan Ahok, lantaran telah menyadari perbuatannya
"Untuk itu (memaafkan-Red), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu. Kita pikir-pikir dulu, kita timbang-timbang dulu. Biarkan penyidik Cyber Crime melakukan pendalaman atas apa yang sudah didalami dulu," kata Ahmad Ramzy.
Dari sana proses hukum itu, katanya akan ditentukan dan diputuskan oleh Ahok ssndiri, langkah apa selanjutnya yang sejatinya harus dilakukan terhadap dua oknum tersebut.
Sebelumnya KS (67) perempuan salah satu tersangka pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
Ia meminta maaf kepada Ahok, dan berharap ada mediasi sehingga tak dijebloskan ke penjara, mengingat usianya yang sudah tua dan memiliki sejumlah penyakit kronis.
Hal itu dikatakan KS kepada wartawan, saat konferensi pers penetapan tersangka kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.
"Memang saya telah melakukan kekhilafan berdasarkan emosi. Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita dan juga pernah mengakami hal-hal yang dialami ibu Vero," kata KS sambil mengenakan rompi tahanan warna merah.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yakni KS (67) dan EJ (47).