Pelaku Perjalanan Yang Reaktif Rapid Test di Kabupaten Manggarai Kian Bertambah Jadi 9 Orang

Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai terus mengupdate data kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pelaku Perjalanan Yang Reaktif Rapid Test di Kabupaten Manggarai Kian Bertambah Jadi 9 Orang
PK/Robert Ropo
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D. Moa (kanan) bersama Tim sedang menunjukan kran air dan sabun untuk tempat cuci tangan di terminal bus Carep.

Waspada! Pelaku Perjalanan Yang Reaktif Rapid Test di Kabupaten Manggarai Kian Bertambah Jadi 9 Orang

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai terus mengupdate data kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai.

Sampai dengan, Senin (3/8/2020) pada pukul 20.00 Wita, untuk total secara keseluruhan Pelaku Perjalanan (PP) dari Daerah Terpapar Covid-19 terus bertambah menjadi 5.489 orang atau bertambah 23 orang dari data hari, Minggu (2/8/2020) hanya sebanyak 5.466 orang.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D. Moa kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (4/8/2020) pagi menjelaskan, dari jumlah pelaku perjalan itu ada 9 Pelaku Perjalanan dengan hasil rapid test-nya reaktif dan dalam masa isolasi. Artinya bertambah 1 orang dibandingkan pada hari sebelumnya hanya 8 orang reaktif rapid test.

Sedangkan kasus Suspek saat ini nol, dan untuk kontak erat, kata Lodovikus berjumlah 5 orang. Untuk pasien postif Covid-19 tidak ada, 1 orang pasien telah dinyatakan sembuh. Discarded sebanyak 17 kasus.

Lodovikus juga mengimbau bagi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah pandemi covid-19 di era Adaptasi Kebiasaan Baru. Dimana wajib mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, wajib memakai masker saat bepergian/keluar rumah, mengkomsumsi makanan yang bergizi untuk menambah daya tahan tubuh dan wajib pakai masker.

Miris, Jaksa Gelandang Kadis PU Ngada ke Rutan, Tersangka Lain Menyusul, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kucing Penyelundup Narkoba yang Ditahan Aparat Kabur Dari Penjara Welikada

"Selain itu, bagi siapa pun yang datang dari daerah terpapar agar patuh melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari guna mengantisipasi pencegahan Covid-19,"pungkas Lodi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved