Hukuman Perempuan Tukang Selingkuh
INI HUKUMAN Bagi Perempuan Tukang Selingkuh: Gendong Suami di Pundak Jika Berhenti Dipukuli Warga
perempuan terekam menggendong si suami di pundaknya sebagai bentuk "hukuman", setelah dia dituding berselingkuh.
POS KUPANG.COM-- - Sebuah ritual terbilang aneh dilakukan di India.
Seorang perempuan terekam menggendong si suami di pundaknya sebagai bentuk "hukuman", setelah dia dituding berselingkuh.
Dalam video itu, si istri dipukul beberapa kali jika dia sampai berhenti atau beristirahat karena bebannya yang berat, di mana dia diarak keliling kampung.
Perempuan yang tak disebutkan identitasnya itu mendapat ejekan dari warga desa.
Bahkan ada yang sengaja melemparkan ban ke arahnya.
Insiden memilukan itu dilaporkan terjadi di desa kawasan Distrik Jhabua, berlokasi sekitar 482 kilometer di sebelah utara kota Mumbai.
Diwartakan Daily Mirror Senin (3/8/2020), polisi India bergerak cepat setelah video itu viral dengan menangkap tujuh orang, termasuk suami wanita itu.
Pengawas polisi Ashutosh Gupta menerangkan, lima orang ditahan pada Kamis malam (30/7/2020). Sementara sisanya keesokan harinya (31/7/2020).
Semua berawal ketika pasangan itu, yang sudah menikah selama tiga tahun, baru saja kembali ke desa setelah bekerja di Gujarat.
Sekembalinya mereka, suami korban kemudian berkeluh kesah kepada orangtuanya bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria yang ditemui di Gujarat.
Laporan tersebut kemudian menuai reaksi dari warga desa, di mana si perempuan harus menerima "hukuman" berupa menggendong suaminta di pundak.
Ritual pria harus dipanggul oleh istrinya jika ketahuan selingkuh dilaporkan merupakan bentuk hukuman yang umum di daerah tersebut.
Pada April lalu, insiden hampir serupa terjadi di mana seorang wanita harus memanggul suaminya karena menikah dengan pria berbeda kasta.
Sebanyak 69 orang di India tewas akibat tenggak minuman keras.
Seorang petugas kepolisian Roshan Lal pada Sabtu (1/8/2020) mengatakan sebanyak 69 orang tewas akibat menenggak miras oplosan tersebut.
Kepolisian India menangkap 25 orang karena diduga menjual minuman keras (miras) oplosan.
Akibat miras oplosan tersebut, sebanyak 69 orang dilaporkan tewas di Negara Bagian Punjab sebagaimana dilansir dari Telegraph, Minggu (2/8/2020).
Enam petugas kepolisian dan tujuh petugas lainnya telah diskors karena gagal mencegah penjualan miras oplosan ketika seorang hakim memulai penyelidikan atas sejumlah kematian di tiga distrik.
Sementara itu media lokal melaporkan jumlah korban yang meninggal karena miras oplosan itu sebanyak 86 orang.
Kepala Kepolisian Pujab, Dinkar Gupta, mengatakan laporan kematian pertama akibat miras oplosan dilaporkan pada Rabu (29/7/2020) malam di mana dua warga Distrik Amritsar tewas.
Tiga hari kemudian, 48 kematian lain dilaporkan dari Distrik Amritsar, Distrik Tarn Taran, dan Distrik Batala.
Miras Oplosan (ilustrasi) (IST)
Gupta mengatakan, ke-25 tersangka memasok miras oplosan ke restoran-restoran pinggir jalan tempat itu dijual kepada para pelancong dan warga.
Pemerintah India menyatakan kematian tersebut disebabkan karena adanya miras palsu.
Mereka lantas meminta pemerintah negara bagian untuk menekan produksi miras ilegal dan oplosan.
Di India, kematian akibat miras ilegal dan oplosan adalah hal yang umum terjadi.
Itu karena rakyat menengah ke bawah tidak mampu membeli miras berlisensi sehingga miras ilegal dan oplosan adalah solusi bagi mereka.
Miras ilegal tersebut sering mereka oplos dengan methanol untuk meningkatkan kadar alkohol.
Pada 2019, setidaknya 133 orang tewas setelah minum miras tercemar dalam dua insiden terpisah di Negara Bagian Assam.
Para korban sebagian besar adalah pekerja perkebunan teh.
Pada tahun yang sama, 80 orang lainnya meninggal karena miras oplosan di Negara Bagian Uttar Pradesh.
Pesta Miras Oplosan dari Hand Sanitizer
Sebanyak sembilan orang tewas di India setelah menenggak minuman keras ( miras) yang terbuat dari cairan hand sanitizer.
Petugas kepolisian Kota Kurichedu, Siddharth Kaushal, mengatakan kelompok tersebut kehilangan kesadaran setelah meminum miras oplosan.
Mereka dilaporkan mencampur cairan hand sanitizer dalam dosis yang tinggi dengan air atau soda untuk pesta miras.
Dilansir dari The Straits Times, Jumat (31/7/2020), pesta miras tersebut terlaksana karena toko-toko penjual miras di Kurichedu, Andhra Pradesh, banyak yang tutup.
Itu karena otoritas setempat melakukan pembatasan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin masif.
Kaushal mengatakan mereka sempat dilarikan dilarikan ke rumah sakit tetapi dinyatakan meninggal ketika sesampainya di rumah sakit.
Dia menambahkan kelompok itu nekat mengoplos cairan hand sanitizer sebagai pengganti miras setelah pasokan miras terputus.
Ilustrasi - Orang Minum Hand Sanitizer (Sick Chirpse)
Investigasi terhadap kesembilan korban tersebut kini sedang diluncurkan.
Di sisi lain, ratusan orang miskin di India meninggal setiap tahun karena keracunan alkohol.
Sebagian besar kematian tersebut disebabkan karena miras oplosan.
Banyak di antara mereka yang seringkali menambahkan metanol ke dalam miras oplosan mereka untuk meningkatkan kadar alkohol.
Sementara itu jumlah kematian di Kurichedu akibat Covid-19 tercatat sebanyak lebih dari 35.000 orang pada Jumat.
Sedangkan total jumlah kasus positif Covid-19 di India mencapai 1,63 juta.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Wanita Dihukum Menggendong Suami di Pundak Akibat Perselingkuhan, Jika Berhenti Dihajar Warga, https://manado.tribunnews.com/2020/08/04/wanita-dihukum-menggendong-suami-di-pundak-akibat-perselingkuhan-jika-berhenti-dihajar-warga?page=all.
Editor: Rhendi Umar
• BREAKING NEWS :Polres Sikka Ungkap Narkoba, Tersangka Simpan Sabhu di Bungkus Rokok
