Berita Sikka

BREAKING NEWS :Polres Sikka Ungkap Narkoba, Tersangka Simpan Sabhu di Bungkus Rokok

Polres Sikka merilis penangkapan narkoba yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Sikka melalui keterangan pers kepada wartawan di Mapolres

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
PK/RIS
KETERANGAN-Keterangan pers kasus narkoba di Polres Sikka yang disampaikan Wakapolres Sikka bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM-MAUMERE-Polres Sikka merilis penangkapan narkoba yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Sikka melalui keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi.

Keterangan pers ini disampaikan Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan, Kasat Narkoba, Iptu Mesakh Hetharie dan  Kasubag Humas, AKP Kanisius Petrus.

Kepada wartawan Wakapolres Sikka, menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial S, warga Jeneponto yang berdomisili di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Sikka.

S berprofesi sebagai pedagang keliling dan saat ditangkap baru seminggu berada di Sikka.

Penangkapan atas S, kata Wakapolres Sikka, sesuai informasi dari masyarakat. Di mana S ditangkap Selasa (28/7/2020) sore karena melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Alok Barat.

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan aparat Narkoba Polres Sikka orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika adalah S.

Yang mana tim saat penangkapan memberhentikan satu buah mobil Daihatsu grand max warna hitam memuat sofa.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkusan dos rokok surya 12 dari dalam saku celana depan bagian kanan yang dipakai tersangka S.

Di dalam dos rokok itu, tim menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabhu. Selanjutnya, tim mengamankan HP.

Dari hasil penyelidikan tersangka S mendapat barang haram itu dari C dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu.

Saat ini, tim lagi mengembangkan penyelidikan atas C yang member barang kepada S.

“Modus kejahatan yang tim temukan yakni menyimpan barang bukti sabhu dalam dos rokok surya 12. Atas temuan itu, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalan proses penahanan. S dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Wakapolres Sikka.

Keterangan pers Polres Sikka dalam pengungkapan kasus narkoba menghadirkan tersangka S. Selama keterangan diberikan S hanya terdiam saja dan dijaga aparat kepolisian.(ris)

 
 

KETERANGAN-Keterangan pers kasus narkoba di Polres Sikka yang disampaikan Wakapolres Sikka bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi.
KETERANGAN-Keterangan pers kasus narkoba di Polres Sikka yang disampaikan Wakapolres Sikka bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi. (PK/RIS)

 

BalasBalas ke semuaTeruskan

KM Awu Kembali Buka Pelayaran Antar Pulau NTT, di Ende Sandar Perdana Hari Ini

 
  

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved