News
Sebagian Besar Tempat Hiburan Malam Kupang tak Patuhi Protokol Covid, Ini Sanksinya Jangan Main-main
Para pemilik tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang berharap tempat usahanya segera dioperasikan kembali.
Editor:
Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Tim Terpadu ketika melakukan pose bersama pemilik salah satu tempat hiburan malam di Kota Kupang, Kamis, 30/07/2020.
Ia menambahkan, tempat hiburan yang dimaksud boleh dibuka apabila pihak managemen atau pemilik tempat usaha tersebut mengajukan permohonan.
"Nah permohonan ini akan diperiksa oleh Tim Terpadu yakni dinas Pariwisata, Kesehatan, TPBD, kemudian perizinan, Satpol PP, bagian hukum, datang kita periksa. Kalau sudah lengkap, saya sebagai kepala Dinas Pariwisata, akan membuat surat rekomendasi bahwa boleh dibuka lagi," beber Yanuar
Jika Tim Terpadu belum memberikan rekomendasi urainya, maka untuk sementara tempat hiburan tersebut tetap ditutup.
Yanuar menjelaskan bahwa, ada beberapa jenis tempar hiburan di Kota Kupang yakni, tempat karaoke, spa, pijat tradisional (pitrad), salon kecantikan, caffe dan lain-lain. *