Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Sebut Kliennya Ajukan PK

Pengacara Otto Hasibuan mengatakan, narapidana kasus pengalihan cessie Bank Bali Djoko Tjandra, mengajukan permohonan peninjauan kembali

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews.com/Kompas.com/Kolase
Pengacara Otto Hasibuan dan Djoko Tjandra 

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.

Menurut Otto, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012. Otto Hasibuan mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.

Selain itu, Otto juga mendampingi Djoko Tjandra yang akan diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus pelariannya.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko.

Nantinya, dalam kasus pelariannya, Djoko akan diperiksa terkait penerbitan surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, hingga dugaan aliran dana kepada pihak yang diduga membantu pelariannya. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan: Djoko Tjandra akan Ajukan PK", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved