News

Hari Ini Jonas Salean Diperiksa dalam Kasus Pengalihan Aset, Abdul Hakim: Kita Lakukan Maraton

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dijadwalkan akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset

Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong

POS KUPANG, COM, KUPANG - Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dijadwalkan akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah daerah Kabupaten Kupang.

Pemeriksaan Jonas Salean bahkan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kupang.

Jonas sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 29 Juli 2020 di Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena penundaan dari pihak penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan, penyidik Kejati NTT telah menjadwalkan akan kembali memeriksa Jonas Salean, Senin (3/8).

Surat panggilan terkait pemeriksaan pun telah dilayangkan kepada politisi Partai Golkar itu.

"Kita sudah layangkan pemanggilan. Penyidik sudah jadwalkan untuk periksa pada hari Senin di Kejati NTT," ujar Abdul Hakim di Kantor Kejati NTT, Sabtu (1/8).

Selain pemeriksaan di Kejati NTT, kata Abdul Hakim, telah dijadwalkan juga pemeriksaan di Kejari Kota Kupang pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Sebelumnya diberitakan, penundaan pemeriksaan pada Rabu 29 Juli 2020 terkendala administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak penyidik.

"Ada administrasi yang belum dipenuhi penyidik," ujar Abdul, Rabu.

Administrasi tersebut berupa surat izin pemeriksaan dari Menteri dalam negeri (Mendagri) karena saat ini Jonas merupakan anggota DPRD NTT. "Seperti itulah," tambah Abdul.

Kejati NTT sebelumnya telah menaikan status kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam perkara itu ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Tanah tersebut sebelumnya direncanakan dibangun Kantor Dukcapil, namun kini beralih dibawah penguasaan perorangan. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved