Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Kliennya, Ini Argumentasinya
Otto Hasibuan mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.
Lebih lanjut Argo mengatakan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri bersifat sementara untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut Argo, usai penyelidikan, Polri akan menyerahkan Djoko kepada Kepala Rutan Salemba.
"Yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan agar proses penyelidikan ini cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penempatan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri bersifat sementara.
Menurut Listyo, penempatan sementara tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, Bareskrim akan menyerahkan Djoko Tjandra ke Kepala Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri," ujar Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (31/7/2020) malam.
"Penempatan di sini sifatnya sementara. setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan lagi ke Rutan Salemba," tutur dia.
Listyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi. Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
"(Pemeriksaan) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat, surat jalan rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/02/kuasa-hukum-pertanyakan-dasar-penahanan-djoko-tjandra.