Harta Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Jadi Sorotan Dikaitkan dengan Gaji Bulanannya
Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencana
Gubernur BI Syahril Sabirin mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima. Syahril mengatakan, bagi BI, pengurusan penjaminan pinjaman antarbank tidak memerlukan perantara.
Posisi PT Era Giat Prima pun dipertanyakan. Sebab, secara prosedural, formal dan legal, pencairan tagihan perbankan memang tidak memerlukan peran pihak lain ( Djoko Tjandra korupsi)
Sementara BI, Departemen Keuangan, ataupun Kementerian Keuangan dan BPPN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki sistem tersendiri dalam pencairan dana.
Setya Novanto pun membantah perjanjian mereka itu sebagai perjanjian bernuansa debt collector, tetapi cessie. Namun, jika sesuai cessie yang lazim, hak tagihan dan transfernya sebenarnya langsung ke PT Era Giat Prima, bukan ke Bank Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?", https://money.kompas.com/read/2020/08/02/102810826/punya-harta-rp-68-miliar-berapa-gaji-jaksa-pinangki-yang-terlibat-kasus-djoko?page=all.