DPO Napi Asimilasi 2020 Oktafianus Ditangkap

Napi berinsial Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang mendapatkan program asimilasi ditangkap Polres Manggarai Barat

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok Humas Polres Manggarai
Pelaku Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe saat ditangkap 

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Mantan narapidana ( Napi) berinsial Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe yang mendapatkan program asimilasi pada bulan Mei 2020 lalu, melakukan aksi Pencurian dan kekerasan (Curas) kepada korban Tomi di Kampung Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Minggu (21/6/2020) pukul 16.00 Wita yang buron alias DPO kini berhasil ditangkap, Sabtu (1/8/2020) kemarin.

Pelaku Oktafianus ini ditangkap atas koordinasi Polres Manggarai Barat dimana karena Pelaku juga melakukan aksi pencurian motor di Manggarai Barat.

Dandim 1601 Sumba Timur Diganti

"Pelaku ini di tangkap atas koordinasi Polres Manggarai Barat karena pelaku juga lakukan aksi pencurian motor di Wilayah Hukum Polres Manggarai Barat,"jelas Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (2/8/2020).

Siapa Dalang Dibalik Carut Marutnya Hasil Seleksi Perangkat Desa di TTS

Ipda Bagus juga menjelaskan, pelaku Oktafianus merupakan mantan warga binaan/Napi Rutan Labe Ruteng merupakan residivis yang dibebaskan melalui program asimilasi pada bulan Mei 2020. Sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan putusan hukuman 2 tahun penjara, namun mendapat program asimilasi pada Mei 2020 sehingga dibebaskan.

Ipda Bagus juga mengatakan, atas perbuatanya kembali ini, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

Ipda Bagus juga menjelaskan kronologisnya, kejadian berawal dari, Minggu, (21/6/2020) pukul 16.00 Wita, saat korban Tomi menjual dagin babi menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna Kuning list hitam dengan Nomor Polisi EB 3844 D. Saat melintas di Kampung Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Korban menawarkan jualannya (Daging Babi) kepada pelaku Oktafianus yang sedang berdiri di pingir kiri jalan.

Saat itu juga pelaku langsung menyampaikan korban Tomi bahwa ia mau membeli semua daging babi milik korban, tapi dengan alasan uangnya masih dalam mobil yang sedang dicuci sambil pelaku menunjuk ke arah mobil yang sedang dicuci. Untuk itu pelaku berdalil untuk pinjam motor korban ambil uang di mobil dengan jarak mobil yang dicuci dengan pelaku berdiri sekitar 200 meter.

Melihat gelagat Pelaku yang mencurigakan, Kata Ipda Bagus, korban tidak memberikan kendaraan kepada pelaku, saat itu juga pelaku langsung memukul korban pada bagian dada hingga korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur motor tersebut ke arah Reo.

Atas kejadian yang menimpah dirinya itu, jelas Ipda Bagus, Korban Tomi langsung melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polsek Reo dan telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP : 09/VI/2020/ Sektor Reo tanggal 21 Juni 2020 lalu.

Setelah laporan Polisi dibuat, Kapolsek Reo, Ipda Agustian Sura Pratama, S.Tr.K memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel serta Unit lainnya di Polsek Reo untuk melaksanakan Penyelidikan secara bersama-sama.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, jelas Ipda Bagus, diperoleh informasi tentang keberadaan motor tersebut yakni berada di Kampung Raong, Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (10/7/2020) Kanit Intelkam Polsek Reo melalui telepon seluler menghubungi dan meminta bantuan Kapolsubsektor Elar Selatan Aiptu Petrus Amir untuk mengecek secara pasti keberadaan Kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Kapolsubsektor Elar Selatan menemukan motor yang diduga berada di rumah Wilibrodus Sara (31) sebagai pembeli. Kemudian langsung mencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera pada foto surat-surat kendaraan yang dikirim melalui SMS dan WhatsApp.

Kapolsubsektor Elar Selatan membenarkan bahwa nomor mesin dan nomor Rangka yang ada pada kendaraan sesuai dengan foto surat-surat kendaraan yang dikirim sehingga motor tersebut langsung diamankan.

Kemudian Kata Ipda Bagus, Senin (13/7/2020) pukul 10.00 Wita 4 orang anggota Polsek Reo yakni Aiptu Harun R. Syarif, Bripka Samsul Sidik, Bripka Ruslin, Brigpol Jecky A. Lasi ke Kampung Raong dan langsung membawa pembeli Wilibrodus dan Barang bukti ke Polsek Reo. Selasa, (14/7/2020) pukul 09.30 Wita personil Polsek Reo beserta pembeli kendaraan tiba di Mako Polsek Reo.

Dari hasil interogasi lisan oleh Kanit Intelkam Polsek Reo, Wilibrodus menerangkan, Kamis (25/6/2020) pukul 09.00 Wita pelaku Oktafianus bersama Wenslaus Japi datang ke rumah Wilibrodus untuk menjual motor. Kemudian Wilibrodus mengenal Wenslaus sejak tahun 2015 dimana saat itu Wilibrodus masih mengajar Sebagi guru honor di SMAN 4 Runus.

Ipda Bagus mengatakan, sebelum menawarkan motor untuk dijual kepada Wilibrodus, terlebih dahulu Wenslaus menyampaikan bahwa Motor yang akan dijual adalah milik pelaku Oktafianus. Pelaku Oktafinanus kemudian menawarkan harga motor kepada Wilibrodus sebesar Rp. 2.500.000 dengan alasan motor tersebut dijual karena kebutuhan mendesak.

Namun sebelum memberikan uang kepada pelaku, Wilibrodus juga menanyakan surat-surat kendaraan, pelaku Oktafianus lalu mengatakan bahwa surat-surat kendaraan masih berada di rumah miliknya di Kota Ruteng dan berjanji untuk bersama-sama denganya mengambil surat-surat kendaraan dan mengurus proses balik nama di Kantor Samsat Ruteng.

Mendengar penyampaian Pelaku tersebut, Wilibrodus langsung membuat Kwitansi jaul beli dan membayar uang sebasar Rp.2.500.000 kepada Pelaku dengan catatan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 bersama pelaku berangkat menuju Ruteng untuk mengambil surat-surat Kendaraan dan proses balik nama di Kantor Samsat Ruteng.

Dalam kwitansi yang dibuat, kata Ipda Bagus pelaku tersebut menuliskan nama lengkapnya yakni Oktafianus Kristoforus Ambut Wewe. Setelah transaksi jual beli kendaraan selesai kedua pelaku meminta bantuan Dionisius Rande merupakan sepapu Wilibrodus untuk mengantar keduanya kembali ke rumah Wenslaus di Kumpung Mulu, Desa Gising, Kecamatan Elar Selatan.

Sejak saat itu sampai saat ini , Kata Ipda Bagus, Wilibrodus tidak pernah bertemu lagi dengan Pelaku, namun Senin, (29/6/2020) sekitar pukul 08.00 Wita Wilibrodus menemui Wenslaus untuk menanyakan keberadaan Pelaku Oktafianus. Ketika ditanya hal tersebut Wenslaus berjanji akan mengantarnya ke tempat tinggal Pelaku Oktafianus.

Setelah disampaikan oleh warga Desa Gising, kata Ipda Bagus, Wilibrodus baru mengetahui pelaku Oktafianus bersama Wenslaus adalah mantan Napi yang baru dibebaskan dari Rutan Ruteng. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved