Anda Sarjana Hukum dan Berminat Jadi Anggota Ombusdman RI 2021-2026? Simak Syarat untuk Ikut Seleksi
Ombusdman Republik Indonesia membuka lowongan seleksi anggota untuk periode 2021-2016. Ini syarat-syaratnya
- Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, bermaterai Rp 6.000
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau BUMD, pegawai negeri, pengurus parpol, atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuatan Akta Tanah, bermaterai Rp 6.000
- Surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih dan diangkat menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bermaterai Rp 6.000.
• Terus Dibully Natizen Dampak UIa Papa Angkat,Syarini Malah Diberi RumahSuper Mewah HinggaLakukan ini
• Ramalan Zodiak Minggu Ini 3-9 Agustus, Leo Berpikirlah Spontan, Cancer Ikuti Insting, Sedang Aries?
Untuk format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bisa diunduh di laman berikut.
Untuk syarat pendaftaran seleksi anggota Ombudsman RI yakni:
- Warga negara RI.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.
• Program Berlangganan “PRIO Club” Hanya Rp105 Ribu Dapat Kuota Hingga 300GB
• Komisi I DPRD Kota Kupang Dukung Wilayah Administrasi Semau Masuk ke Kota Kupang
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Tidak menjadi pengurus partai politik.
Sebelumnya, ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan seleksi tersebut untuk posisi 9 anggota Ombudsman. Nantinya salah satu akan menjadi ketua.
