Anda Sarjana Hukum dan Berminat Jadi Anggota Ombusdman RI 2021-2026? Simak Syarat untuk Ikut Seleksi

Ombusdman Republik Indonesia membuka lowongan seleksi anggota untuk periode 2021-2016. Ini syarat-syaratnya

Editor: Hermina Pello
Ombudsman RI
Seleksi anggota ombusdman 2021-2026 

- Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, bermaterai Rp 6.000

- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau BUMD, pegawai negeri, pengurus parpol, atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuatan Akta Tanah, bermaterai Rp 6.000

- Surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih dan diangkat menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bermaterai Rp 6.000.

Terus Dibully Natizen Dampak UIa Papa Angkat,Syarini Malah Diberi RumahSuper Mewah HinggaLakukan ini

Ramalan Zodiak Minggu Ini 3-9 Agustus, Leo Berpikirlah Spontan, Cancer Ikuti Insting, Sedang Aries?

Untuk format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bisa diunduh di laman berikut.

Untuk syarat pendaftaran seleksi anggota Ombudsman RI yakni:

- Warga negara RI.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

- Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.

Program Berlangganan “PRIO Club” Hanya Rp105 Ribu Dapat Kuota Hingga 300GB

Komisi I DPRD Kota Kupang Dukung Wilayah Administrasi Semau Masuk ke Kota Kupang

- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Tidak menjadi pengurus partai politik.  

Sebelumnya,  ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan seleksi tersebut untuk posisi 9 anggota Ombudsman. Nantinya salah satu akan menjadi ketua.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved