Ternyata Saat Membantu Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Terbitkan Surat Atas Nama Kabareskrim Polri
"Saat awal kami periksa, yang bersangkutan Prasetijo Utomo, mengelak. Tapi akhirnya mengakui bahwa menerbitkan surat untuk Djoko Tjandra."
Ternyata Saat Membantu Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Terbitkan Surat Atas Nama Kabareskrim Polri
POS-KUPANG.COM -- Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal yang mengejutkan tentang kelakukan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat membantu pelarian Djoko Tjandra.
Ternyata saat membantu Djoko Tjandra ketika berada di Indonesia, baru-baru ini, Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat untuk perjalanan sang buronan dari Jakarta-Kalimantan.
Prasetijo Utomo menerbitkan surat itu tanpa diketahui institusi. Bahkan surat perjalanan untuk Djoko Tjandra tersebut, ditandatangani atas nama Kabareskrim.
Dalam tayangan Kompas.TV Live, Sabtu (1/8/2020), Kabareskrim, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan secara gamblang tentang peran Prasetijo Utomo dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra itu.
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa selama ini dirinya tidak tahu kalau teman seangkatan semasa Akpol tahun 1991, yakni Prasetijo Utomo turut membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
• Kapolri Idham Aziz Sebut: Djoko Tjandra Itu Orangnya Licik, Selalu Berpindah-Pindah Tempat
• Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba
• Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!
Olehnya, kata Listyo, ketika tersiar kabar bahwa Prasetijo Utomo terbitkan surat untuk perjalanan Djoko Tjandra Jakarta - Kalimantan, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan.
"Saat awalnya kami periksa, yang bersangkutan Prasetijo Utomo, mengelak. Tapi akhirnya diakui bahwa telah menerbitkan surat n Djoko Tjandra," ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, kata Listyo, Prasetijo Utomo membubuhkan tanda tangan atas nama Kabareskrim. Sementara surat itu tidak diketahui sama sekali.
"Jadi surat perjalanan untuk buronan Djoko Tjandra itu ditandatangani atas nama Kabaraskrim. Sementara saya tidak tahu hal itu," ujar Listyo.
Dengan demikian, katanya, surat itu palsu. Proses penerbitannya dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan atasan.
"Semua itu sudah diakui sehingga kami melakukan penahanan untuk pemeriksaan," tandas Listyo.
Mengenai aliran dana dari Djoko Tjandra, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi akan menyelidikinya. Penanganannya pun akan dilakukan sampai tuntas dan transparan.
Tentang Djoko Tjandra di Rutan Salemba Mabes Polri, Kabareskrim mengatakan, penahanan itu untuk memudahkan pemeriksaan.
Namun selama ditahan di Rutan Salemba, kata Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo, Djoko Tjandra tidak satu kamar dengan Prasetijo Utomo.
"Penahanan Djoko Tjandra dan Prasetijo Utomo itu untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara ditahan di Rutan Salemba Mabes Polri," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memroseshukumkan kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi akan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Setelah menyerahkan buronan tersebut, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) pukul 21.00 WIB, Djoko Tjandra langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Mabes Polri.
• Saatnya Anda Bersiap-Siap, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan
• Shafa Harris Labrak Jennifer Dunn di Usia 15 Tahun, Anak Sarita Abdul Mukti Mengaku Senang
• Intip RAMALAN ZODIAK KESEHATAN Minggu 2 Agustus 2020: Virgo Waspadai Mata, Taurus Lebih Positif

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pasca ditangkap pada Kamis (30/7/2020) pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat.
Setelah proses penyerahan, untuk sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.
Menurut Listyo, hal itu untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.
"Ini tentu memudahkan bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.
Listyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut Djoko Tjandra, terkait beberapa dugaan kasus lain yang menjeratnya yakni penerbitan surat jalan dan rekomendasi.
Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.
"Tentunya setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri. Kemudian kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.
"(Antara lain) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," tutur dia.
Bareskrim juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Namun, Listyo enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
• LIVE RCTI Plus Live Streaming TV Online AC Milan vs Cagliari Liga Italia Andalkan Zlatan Ibrahimovic
• LIVE SCTV Jadwal Liga Champion Manchester City vs Real Madrid & Juventus vs Lyon Napoli vs Barcelona
• LIVE RCTI Plus! Link Live Streaming Arsenal vs Chelsea Final Piala FA Sabtu Malam Ini Jam 23.30 WIB

Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Resmi berstatus warga binaan Listyo juga mengatakan, meski berada di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Djoko Tjandra tidak akan ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo (BJP PU).
Diketahui, Bareskrim menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.
Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindahtempatkan sesuai kebijakan kepala Rutan Cabang Salemba.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, setelah proses penyerahan status Djoko Tjandra kini telah resmi menjadi warga binaan atau narapidana.
"Dengan eksekusi ini maka berubahlah status yang bersangkutan, terpidana nanti menjadi warga binaan, yang menjadi tanggung jawab dari Ditjen Lapas," kata Ali dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Jumat.
Perjalanan kasus Djoko Tjandra Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia .
Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia. Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.
Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia. Namun, akhirnya pada Kamis (30/7/2020) Djoko Tjandra berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia setelah menjadi buronan selama 11 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra, Resmi Jadi Narapidana Setelah Buron 11 Tahun...", https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/07153711/djoko-tj andra-resmi-jadi-narapidana-setelah-buron-11-tahun?page=all#p age2