Semakin Pasti, Gaji Ke-13 Segera Dibayar, Sri Mulyani: "Realisasinya Sebelum Pertengahan Agustus!"

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020, hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Editor: Frans Krowin
ILUSTRASI
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. 

Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat sedang bersiap-siap menggelontorkan uang untuk membayarkan gaji bulan ke-13 tahun 2020 ini.

Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini.
Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini. (tribun timur-tribunnews.com)

Gaji ke-13 itu untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang lazimnya disebut pegawai negeri sipil atau PNS, anggota TNI dan polri serta para pensiunan.

Tentu saja, tanggal pembayarannya merupakan hal yang ditunggu-tunggu.

Untuk itulah, Anda yang PNS dan keluarga, sebaiknya bersiap- siap untuk menerima gaji bulan ke-13 itu.

Pasalnya, pemerintah akan segera membayar uang tersebut. Bila tak ada halangan, maka gaji bulan ke-13 itu akan dibayar dalam waktu dekat.

Biasanya, gaji ke-13 itu ditransfer ke rekening bank Anda saat berdekatan dengan momentum masuk sekolah.

Namun tahun ini, pembayarannya agak molor karena faktor pandemi virus corona atau Covid-19 yang kini masih melanda Tanah Air.

Konsekuensinya, transfer gaji ke-13 juga sedikit mundur dari jadwal biasanya.

Tapi ada kabar gembira, bahwa gaji ke-13 tahun 2020 ini akan segera dibayar. Dan, itu dilakukan dalam waktu dekat.

Pembayarannya tidak bersamaan dengan transfer gaji bulanan. Kali ini, gaji bulanan dibayar terlebih dahulu. Setelah itu baru gaji bulan ke-13.

Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020).

Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba

Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

Ini Kekuatan Utama Kopassus yang Bikin Militer Luar Negeri Merinding, Belajarnya Bertahun-tahun

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved