Breaking News

Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

Setelah proses penyerahan itu, Djoko Tjandra kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) 

"Djoko Tjandra dititipkan di Rutan Salemba untuk memudahkan Bareskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Listyo.

Terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Youtuber Edo Putra Bagikan Daging Kurban Idul Adha, Ternyata Isinya Sampah! Warga Yang Terima Kesal

Token Listrik Gratis Ada Lagi Mulai Hari Ini

Deo Locuples Redemptionis: Bersama Tuhan, Penebusan Berlimpah!

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi itu, masing-masing Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sementara, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial.

Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia. Dari sembilan kali perjalanan tanpa izin itu, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim: Djoko Tjandra Ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/21561671/kabares krim-djoko-tjandra-ditempatkan-di-rutan-cabang-salemba-mabe s-polri?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved