Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

Setelah proses penyerahan itu, Djoko Tjandra kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) 

Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sejak malam kemarin, Jumat (31/7/2020) malam, buronan Djoko Tjandra telah dijebloskan ke Rutan Salemba, Mabes Polri.

Penjeblosan buronan yang paling dicari itu, setelah oknum terpidana tersebut ditangkap Kamis (30/7/2020) siang di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah ditangkap, Djoko Tjandra lantas dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7/2020) malam.

Dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, malam itu juga Djoko Tjandra langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa. Pemeriksaannya dilakukan secara maraton,  dipimpin langsung Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Pemeriksaan maraton itu berlangsung hingga Jumat (31/7/2020) malam. Dan, pada malam itu juga terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, dilakukan di Gedung Bareskrim Polri tepat pukul 21.00 WIB.

Waduh! Anggota DPRD Ini Kepergok Mesum Bareng Selingkuhan, Sang Istri Histeris Telanjangi Pelakor

Tak Terapkan Physical Distancing, Ketua Gereja Shincheonji Ditangkap

Dikenal Harmonis Inul Daratista Malah Unggah Foto Wanita Mahal Ada Aroma Perselingkuhan? Cek Fakta

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat (31/7/2020).

Setelah proses penyerahan itu, Djoko Tjandra kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Salemba, Mabes Polri.

Menurut Listyo, hal itu untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.

Dengan demikian, aktivitas Djoko Tjandra di Rutan Salemba sejak Jumat malam, adalah selalu dipanggil penyidik untuk diperiksa.

"Djoko Tjandra dititipkan di Rutan Salemba untuk memudahkan Bareskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Listyo.

Terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Youtuber Edo Putra Bagikan Daging Kurban Idul Adha, Ternyata Isinya Sampah! Warga Yang Terima Kesal

Token Listrik Gratis Ada Lagi Mulai Hari Ini

Deo Locuples Redemptionis: Bersama Tuhan, Penebusan Berlimpah!

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi itu, masing-masing Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sementara, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial.

Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia. Dari sembilan kali perjalanan tanpa izin itu, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim: Djoko Tjandra Ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/21561671/kabares krim-djoko-tjandra-ditempatkan-di-rutan-cabang-salemba-mabe s-polri?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved