Update Corona Manggarai: 5.433 Orang Masuk Manggarai Berstatus Pelaku Perjalanan
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai terus mengupdate kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso

UPDATE Corona Manggarai: 5.433 Orang Masuk Manggarai Berstatus Pelaku Perjalanan
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai terus mengupdate kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai.
Sampai dengan, Rabu (29/7/2020) pada pukul 20.00 Wita, untuk total secara keseluruhan Pelaku Perjalanan (PP) dari Daerah Terpapar Covid-19 terus bertambah menjadi 5.433 orang di era adaptasi kebiasaan baru.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D. Moa kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (30/7/2020) pagi menjelaskan, Informasi monitor harian Covid-19 Kabupaten Manggarai sampai Rabu 29 Juli 2020 pukul 20.00 Wita dimana Pelaku Perjalanan yang masuk ke Kabupaten Manggarai sebanyak 5.433 orang.
Sedangkan Pelaku Perjalanan dengan hasil rapid test-nya reaktif, jelas Lodovikus sebanyak 8 orang dan dalam masa isolasi. Sedangkan kasus Suspek saat ini nol.
Sementara untuk kontak erat kata Lodovikus berjumlah 5 orang. Untuk pasien postif Covid-19 tidak ada, 1 orang pasien telah dinyatakan sembuh. Discarded sebanyak 17 kasus.
Lodovikus juga mengimbau bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah pandemi covid-19 sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker saat bepergian/keluar rumah, mengkomsumsi makanan yang bergizi untuk menambah daya tahan tubuh dan wajib pakai masker.
• Kejati NTT Tunda Periksa Jonas Salean terkait Kasus Pengalihan Aset Pemda, Ini Alasannya
• Marius Boko Sebut Petahana Sudah Menunjukan Bukti di Malaka
• Lapor Pak, Kami Warga Naioni Menjerit, untuk Mendapat Air Bersih Harus Jual Tanah, Sedih!
"Selain itu, bagi siapa pun yang datang dari daerah terpapar agar patuh melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari guna mengantisipasi pencegahan Covid-19,"pungkas Lodi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)